Bukittinggi, – Wakil Wali Kota (Wawako) Bukittinggi Marfendi keberatan tidak setuju dikonfirmasi via WhatsApp soal pembangunan SDN 08 Campago Ipuh, Jum’at (12/11/21).
Deliknews.com mengonfirmasi Marfendi terkait dugaan pelaksanaan pekerjaan pembangunan SDN 08 Campago Ipuh tidak sesuai kontrak dan mempertanyakan apakah Pemko Bukittinggi sudah mempertanggungjawaban seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk pembangunan dan pengawasan gedung SDN 08 Campago Ipuh dengan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Menanggapi konfirmasi itu, Wawako Bukittinggi Marfendi menghubungi deliknews.com via telepon dan mengatakan keberatan dikonfirmasi via WhatsApp.
Bahkan Marfendi mengatakan pemberitaan deliknews.com terkait pembangunan SDN 08 Campago Ipuh dengan berjudul Pembangunan SDN 08 Campago Ipuh Bukittinggi Berpotensi Rugikan Negara Rp2 Miliar salah kerena menurutnya tidak berdasarkan analisa sebenarnya.
“Saya tidak setuju seperti ini kok saya di WhatsApp saja, seharusnya bapak temui Kadis Pendidikan. Saya sudah ke lapangan, itu sudah diperbaiki ditinjau sama Fakultas Teknik Unand. Semua pemberitaan tidak berdasarkan analisa sebenarnya,” kata Marfendi.
Menurut Marfendi Bangunan SDN 08 Campago Ipuh sudah diperbaiki dan ditinjau oleh tim Unand pada Maret 2021 lalu.
“Itu sudah selesai, sudah kita selesaikan di bulan Maret. Kita minta tim ahli dari Unand agar diselesaikan, setelah di uji kembali oleh tim Unand semua sudah tidak ada masalah,” terangnya.
Marfendi membantah untuk pengembalian uang yang negara yang digunakan dalam Pembangunan SDN 08 Campago Ipuh. “Dari mana informasi harus mengembalikan uang negara,” tanya Marfendi.
Pertanyaan Marfendi ini seolah tidak mengetahui rekomendasi temuan BPK RI agar memproses pengembalian seluruh biaya yang telah dikeluarkan untuk pembangunan dan pengawasan gedung SDN 08 Campago Ipuh, biaya pembangunan sebesar Rp2,1miliar dan biaya pengawasan sebesar Rp60,8 juta ke Kas Daerah.
Setelah deliknews.com menjelaskan bahwa itu rekomendasi BPK, barulah Marfendi mengakui memang ada rekomendasi untuk pengembalian uang negara yang digunakan.
“Itu rekomendasi nomor Dua, Pertama sesuaikan spek yang diinginkan oleh pemerintah, kemudian diteliti tim independen atau dikembalikan uang itu,” ungkapnya.
“Pihak pemborong, pilihan pertama memperbaiki sesuai spek yang diinginkan. Bahkan dari peninjauan tim dari Unand, sudah lebih baik dari ketimbang spek yang direncanakan diawal,” tukas Marfendi.
Pantauan awak media di lokasi sepertinya fakta sebenarnya tidak sesuai dengan pernyataan Wawako Bukittinggi Marfendi. Dilihat secara kasat mata pada September 2021 kemarin, Pembangunan SDN 08 Campago Ipuh masih terdapat kerusakan seperti temuan BPK RI.

Informasinya, berdasarkan temuan BPK Pembangunan SDN 08 Campago Ipuh diduga terdapat beberapa permasalahan seperti kolom tidak sentris terhadap titik pusat pondasi atau terjadinya eksentrisitas mengakibatkan pondasi tidak maksimal dalam menyebarkan tekanan bangunan kedalam tanah.
Kemudian banyak segregasi yang terjadi mengakibatkan penurunan mutu beton karena betonnya akan keropos dan tidak padat, juga terdapat retakan pada balok bordes yang dikhawatirkan akan membahayakan jika bordes tersebut digunakan dalam operasional sekolah.
Persoalan ini terjadi karena Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran diduga lalai dalam melakukan pengendalian dan pengawasan atas pelaksanaan pekerjaan tersebut.
Deliknews.com telah mencoba konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Melfi Abra via WhatsApp pada Kamis (2/9/21) tapi beliau tidak menanggapi, namun malah diduga memblokir WhatsApp setelah dikonfirmasi.
Kemudian pada Jum’at (17/9/21) deliknews.com mengirimkan surat konfirmasi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bukittinggi Melfi Abra, namun belum juga ditanggapi.
Tak hanya Kadis Pendidikan, Deliknews.com juga telah mengonfirmasi Wali Kota Bukittinggi Erman Safar via WhatsApp, tetapi beliau juga belum menanggapi hingga berita ini ditayangkan.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan