Sumbar, – Sepertinya penangkapan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat terhadap Lima orang pekerja Tambang Emas Ilegal di Aliran Batang Pasaman Lanai Hilir, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman pada April 2021 lalu tidak membuat takut para mafia tambang. Buktinya tidak lama setelah penangkapan itu Tambang Emas Ilegal tersebut telah beroperasi kembali.
Menurut informasi yang diperoleh deliknews.com tidak sampai selama Satu bulan setelah penangkapan Tambang Emas Ilegal itu sudah beraktivitas lagi.
“Tambang Emas Ilegal di Nagari Cubadak tepatnya di Kampung Lanai dan Sinuangon tetap beroperasi,” ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya baru – baru ini.
Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan masih banyak mafia Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Pasaman yang belum berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar.
Baca juga : Polda Sumbar Amankan 7 Tersangka Kasus Tambang Ilegal di Padang dan Pasaman
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemkab Pasaman Aan Afrinaldi, ketika dimintai tanggapan bagimana pihaknya menyikapi Tambang Emas Ilegal ini. Menurutnya untuk Galian C Pertambangan adalah kewenangan pemerintah provinsi.
“Kita hanya melaporkan ke provinsi, kalau kita diajak turun bersama, iya kita fasilitasi,” ujarnya, Kamis (18/11/21).
Dikatakan Aan Afrinaldi, sepanjang ada laporan masyarakat ke Satpol PP Pemkab Pasaman, maka akan diteruskan ke Satpol PP Provinsi.
“Informasinya Satpol PP Provinsi telah pernah turun, terkait tambang ilegal ini. Kalau ada laporan tertulis, kita akan teruskan ke Satpol PP Provinsi,” tukas Aan Afrinaldi.
Sementara Camat Dua Koto Mayonis ketika dikonfirmasi mengaku tidak tahu adanya aktivitas Tambang Emas Ilegal di Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto.
(Darlin)
Tinggalkan Balasan