Sumbar, – Siapa sebenarnya Mafia Pertambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, dari tahun ke tahun tidak terungkap siapa pemodalnya?. Satpol PP kabupaten dengan provinsi sebagai aparat pemerintah daerah saling lempar tanggungjawab soal penertiban, bahkan Camat dan Kapolsek setempat mengaku tidak tahu adanya aktivitas kejahatan terhadap lingkungan diwilayah tugasnya.

Diketahui Ditreskrimsus Polda Sumatera Barat pada April 2021 lalu telah menangkap Lima orang pekerja Tambang Emas Ilegal di Aliran Batang Pasaman Lanai Hilir, Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto, Kabupaten Pasaman. Namun sepertinya tidak membuat takut mafia tambang, buktinya tidak lama setelah penangkapan itu Tambang Emas Ilegal tersebut telah beroperasi kembali.

“Tambang Emas Ilegal di Nagari Cubadak tepatnya di Kampung Lanai dan Sinuangon tetap beroperasi,” ungkap sumber yang tidak ingin disebutkan namanya baru – baru ini.

Baca juga : Baru Penangkapan, Tambang Emas Ilegal di Pasaman Kembali Beroperasi

Kadis ESDM Sumbar : Tambang Emas Ilegal Urusan Pemerintah Pusat

Dengan demikian, tidak tertutup kemungkinan masih banyak mafia Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Pasaman yang belum berhasil diungkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumbar, sehingga tambang itu terus beraktivitas.

Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Pemkab Pasaman Aan Afrinaldi, ketika dimintai tanggapan bagimana pihaknya menyikapi Tambang Emas Ilegal ini. Menurutnya untuk penertiban Galian C pertambangan adalah kewenangan pemerintah provinsi.

“Kita hanya melaporkan ke provinsi, kalau kita diajak turun bersama, iya kita fasilitasi,” ujarnya, Kamis (18/11/21).

Baca juga : Kasatpol PP Pasaman : Penertiban Tambang Emas Ilegal Kewenangan Provinsi

Soal Tambang Emas Ilegal, Irwan Bantah Pernyataan Kasatpol PP Pemkab Pasaman

Sementara lain hal disampaikan Kasatpol PP Pemprov Sumatera Barat Irwan, soal penertiban Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Pasaman bukan kewenangan privinsi, pihaknya hanya membantu kalau ada permintaan dari Satpol PP Kabupaten Pasaman.

Kemudian Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sumatera Barat Herry Martinus menegaskan bahwa semua urusan tambang adalah urusan pemerintah pusat.

Hal itu ia sampaikan ketika dikonfirmasi bagaimana Dinas ESDM Provinsi Sumatera Barat menyikapi aktivitas Tambang Emas Ilegal di Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat.

“Sesuai UU Nomor 3 Rahun 2020 tentang Pertambangan semua Urusan pertambangan ditarik kepusat, jadi provinsi tidak punya kewenangan lagi,” terang Herry Martinus kepada deliknews.com, Kamis (18/11/21).

Sebelumnya Camat Dua Koto Mayonis  juga telah dikonfirmasi mengaku tidak tahu adanya aktivitas Tambang Emas Ilegal di Nagari Cubadak, Kecamatan Dua Koto.

Demikian juga dengan Kapolsek Dua Koto Joni Indra dikonfirmasi menyampaikan tidak ada aktivitas ilegal mining di Kecamatan Dua Koto.

(Darlin)