Saling Tuding Mafia Tanah di Lahan Sengketa Ubung Denpasar

- Editorial Staff

Sabtu, 18 Desember 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Objek tanah sengketa. (Foto: ist)

Denpasar – Perseteruan kepemilikan tanah seluas 32 are di sudut Perempatan Jalan Cokroaminoto Ubung Denpasar terus berlanjut. Belakangan para pihak bukan saja sama-sama mengklaim tapi juga saling tuding menyebut diantara pihak ada disinyalir sebagai mafia tanah.

Setelah sebelumnya I Made Sutrisna pemegang sertifikat hak milik (SHM) 3395 terbit tahun 1998 dibeli dari Djonny Loepato dkk mempersoalkan penerbitan SHM 05949 atas nama alm I Gusti Ngurah Made Mangget yang terbit tahun 2017 di lahan sama dan Made Sutrisna mengaku dikasuskan oknum diduga mafia tanah. 

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kini giliran I Gusti Ngurah Astika sebagai ahli waris alm I Gusti Ngurah Made Mangget atas nama SHM 05949 menuding SHM 3395 dipegang Made Sutrisna menyebutkan bahwa sertifikat itu didapat alm Djonny Loepato dengan cara tidak benar dan diduga juga sebagai mafia tanah.

Melalui A.A. Ngurah Bagus Jayendra, S.H selaku perwakilan keluarga dari I Gusti Ngurah Astika mengatakan, bahwa setelah pihaknya menelusuri bukti-bukti digunakan Djonny Leopanto yang menyebut I Gusti Ngurah Made Mangget dihukum penjara diungkap tidak ada di pengadilan Mahkamah Agung (MA). Keputusan pengadilan itu ia katakan dipalsu. Sehingga keluar keterangan dari Direktur Perdata bahwa Pengadilan Pengaju dari No. 99 K/Sip/1967 kasasi adalah dari Sumatera Utara Tebing Tinggi Deli Serdang. 

“Setelah kami memperoleh surat keterangan dari MA itu, kami bersurat lagi ke PN Denpasar. Ternyata putusan ini juga tidak ada dan atas nama orang lain I Ketut Grundung dari Mengwi. Ini menunjukkan sindikat mafia tanah. Putusan pengadilan aja berani mereka palsu. Terbalik menuduh kepada kita mafia tanah,” terang A.A. Ngurah Bagus Jayendra kepada wartawan, Selasa (14/12/2021).

Disinggung terkait dalam melakukan gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ada selentingan mempergunakan foto copy-an sertifikat sementara No.129 dibantah Bagus Jayendra.

“Sertifikat copy yang digunakan sudah jelas tidak benar. Semuanya ada aslinya. Yang di sebelahnya kan masih ada aslinya. Yang di pompa itu ada. Sertifikat asli 129 tentu aslinya diserahkan ke BPN karena sudah turun waris. Otomatis yang awal atas nama alm I Gusti Ngurah Made Mangget sudah diserahkan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN),” pungkas Bagus Jayendra.

A.A. Ngurah Bagus Jayendra, S.H selaku perwakilan keluarga dari I Gusti Ngurah Astika. (Foto: ist)

Begitu juga disebutkan mengenai adanya jual beli dilakukan setelah terbit SHM 05949 tahun 2017 diakui diturunkan haknya menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) No.102 baru dijual. Penjualan itu diungkap bukan dalam proses berperkara namun setelah SHM 3395 dicabut berdasar keputusan dari pengadilan dan pihak BPN.

“BPN tentu akan melakukan keputusan pengadilan yang sudah inkrah. Tentu BPN akan menindaklanjuti dengan mengumumkan di media koran untuk memenuhi asas publisitas bahwa sertifikat ini sudah tidak berlaku lagi berdasarkan hukum. Setelah diumumkan di media, baru bisa turun warisnya karena sudah dianggap kelar. Setelah turun waris baru bisa dilakukan jual beli,” bebernya.

Dihubungi terpisah I Made Parwata, S.H selaku kuasa hukum dari perusahaan atau perseroan disebut-sebut membeli lahan itu membenarkan telah terjadi transaksi jual beli. Dimana SHM 05949 sudah diturunkan haknya menjadi SHGB No.102 atas nama PT. Bangun Bali Sejahtera Abadi.

“Iya benar itu dibeli (tanah) atas nama PT (PT Bangun Bali Sejahtera Abadi-red) direkturnya Ir. Kusnadi Surya Candra. Jual beli dibuat di Notaris Wayan Sugita. Sebelumnya tanah itu atas nama ahli warisnya Pak Agung Made Mangget (Gusti Ngurah Made Mangget-red),” sebutnya.

Menanggapi hal tersebut Ketut Agus Mahendra sebagai anak dari I Made Sutrisna selaku pemegang SHM 3395 yang dikabarkan dicabut oleh BPN terlihat kaget saat didatangi wartawan. Ia malah menyebut pembatalan SHM 3395 itu sepihak. 

“Bapak kondisi sedang tidak enak badan, maklum sudah umur, saya mewakili bapak (I Made Sutrisna-red). Kalau menurut kami setiap tanah itu punya riwayat. Kalau kami lihat gugatan PTUN yang dilakukan tahun 1998 patut dicurigai, karena dalam gugatan tersebut tanpa menyertakan pihak yang memegang SHM 3395 yang sah dan sudah tercatat dalam buku tanah BPN. Dimana gugatan itu ditolak pada tingkat pertama begitu juga di pengadilan tinggi TUN. Tapi dikabulkan di tingkat kasasi (MA-red). Ini kan aneh gugatan sepihak dikabulkan. Dan patut diduga terjadi penyelundupan hukum sebagai dasar menerbitkan sertifikat baru,” ungkapnya

Ketut Agus Mahendra menyampaikan, dalam putusan juga tidak ada menyebutkan pembatalan sertifikat No. 3395 dan banyak data riwayat tanah disinyalir dikaburkan. Dimana menurut riwayat tanah melekat pada SHM 3395 tersebut berasal dari Pipil No.159 Subak Toenggoel Adji 101 (Subak Tunggul Aji 101) kepunyaan Ni Goesti Ayoe Sember yang terdiri dari 9 petak. Dan salah satu petak dengan luas 0,3200 Ha sudah dijual kepada Loe Sin Phing (orang tua Djhony Leopanto -red) sebelum ada Landreform.

Ketut Agus Mahendra. (Foto: ist)

Makanya lanjut Ketut Agus Mahendra, Loe Sin Phing melaporkan ke penegak hukum ketika mengetahui terbitnya sertifikat sementara No. 129 dimohonkan alm. I Gusti Ngurah Made Mangget pada objek petak sudah dibeli. Hingga adanya putusan perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar tanggal 8 Agustus 1966 dengan perkara No.44/Pid/1966 yang menyatakan bahwa I Gusti Ngurah Made Mangget bersalah. Begitu juga dalam putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI tanggal 28 Juli 1967, Reg No. 99 K/Sip/1967 divonis sama bersalah.

Terkait perkara pidana itu dikatakan palsu, Ketut Agus Mahendra menyebut ada baiknya ditelusuri bersama dengan pihak terkait. “Keterangan yang menyatakan palsu itu kan menurut versi mereka dikabarkan dari direktur perdata, sementara putusannya adalah pidana,” pungkasnya.

“Coba saja tanyakan ke PN datanya atau ke MA mengenai putusan pidana biar lebih jelas karena ini menyangkut kehormatan negara. Dimana dokumen itu dikeluarkan pengadilan kepada Djonny Leopanto berdasar permohonan sebagai alat bukti. Jadi yang keluarkan itu adalah pengadilan. Anehnya menurut data yang ada, terkait sertifikat sementara No. 129 malahan sudah dapat ganti rugi saat pembuatan jalan Gatot Subroto (Ayani-Cokroaminoto) dari pemerintah. Ada baiknya hal tersebut juga di cek kebenarannya baik petunjuk batas-batas tanahnya,” pinta Ketut Agus Mahendra.

Pihaknya berharap terkait kasus ini agar semua ikut mengawasi. Tidak terkecuali Satgas Mafia Tanah membantu untuk bisa turun. Ikut masuk membuka tabir yang ada. Ia meminta pengayoman hukum kepada Kapolri dan juga presiden Jokowi memberikan keadilan kepada masyarakat.

“Kasus ini sudah lama. Satgas Mafia Tanah mesti tahu dalam kasus ini patut dicurigai terjadi manipulasi data, pengaburan fakta serta membuat kolusi administrasi berjenjang dalam peralihan hak. Berawal dari sertifikat sementara No. 129 hingga terbitnya sertifikat No. 05949 atas nama orang sudah meninggal. Bagaimana bisa? Baru diturunkan ke ahli waris. Setelah itu diturunkan haknya dijual terhadap perseroan. Ini dilakukan dalam waktu singkat di notaris berbeda. Tidak ada kebetulan, semua sudah diatur sistematis,” beber Ketut Agus Mahendra.

Berita Terkait

Menakar Masa Kepemimpinan Bupati SN dan Mantan Bupati Malaka
Polres Nisel Turunkan Personil Amankan Ibadah Kamis Putih, Jum’at Agung Dan Paskah
Jaga Kerukunan Anak Bangsa dalam Bingkai NKRI, BIN Bangun AMN Manado
Penegakan Hukum Terhadap KST Papua Terus Dilakukan Aparat Keamanan
Transparansi Pemilu 2024 Lebih Baik, Saatnya Masyarakat Wujudkan Persatuan
DINKES NISEL BERSAMA TIM LAKUKAN AKSI CEPAT PENANGANAN MALARIA DI SIMUK
Percepatan Pembangunan Papua Dukung Masa Depan Lebih Baik
Pemkab Nisel Sampaikan LKD TA. 2023 Kepada BPK Perwakilan Sumut

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:12 WIB

Menakar Masa Kepemimpinan Bupati SN dan Mantan Bupati Malaka

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:30 WIB

Polres Nisel Turunkan Personil Amankan Ibadah Kamis Putih, Jum’at Agung Dan Paskah

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:51 WIB

Jaga Kerukunan Anak Bangsa dalam Bingkai NKRI, BIN Bangun AMN Manado

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:29 WIB

Penegakan Hukum Terhadap KST Papua Terus Dilakukan Aparat Keamanan

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:36 WIB

Transparansi Pemilu 2024 Lebih Baik, Saatnya Masyarakat Wujudkan Persatuan

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:18 WIB

Percepatan Pembangunan Papua Dukung Masa Depan Lebih Baik

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:44 WIB

Pemkab Nisel Sampaikan LKD TA. 2023 Kepada BPK Perwakilan Sumut

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:04 WIB

Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Dukung Polisi Tindak Tegas Pengganggu Investasi

Berita Terbaru