Palembang, Sumsel, deliknews.com – PDAM Tirta Musi Kota Palembang terlambat membayar bagian laba tahun 2019 kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sebesar Rp31 miliar lebih.

Menurut Direktur PDAM Tirta Musi Palembang Andy Wijaya, laba itu disetorkan pada Juni tahun 2021. Keterlambatan penyetoran disebabkan adanya perbedaan pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Karena ada dua pendapat yang berbeda mengenai pembagian keuntungan tersebut. Ada beda antara BPK dan BPKP,” kata Andy Wijaya ketika dikonfirmasi penyebab keterlambatan penyetoran tersebut, Jum’at (14/01/2022).

Andy Wijaya tidak menjelaskan ketika ditanya seperti apa perbedaan pendapat antara BPK dengan BPKP yang ia maksud.

Kemudian Direktur PDAM Tirta Musi Palembang juga tidak bisa memberikan penjelasan ketika ditanya soal bunga laba Rp31 miliar yang tersimpan di bank dari tahun 2019 sampai 2021.

“Ditemuan BPK tidak memperihitungkan hal itu” tukas Andy Wijaya.

(Adi)