Palembang, Sumsel, deliknews.com – Hingga kini belum ada satu pun pejabat pemerintah kota (Pemkot) palembang yang bisa menjelaskan secara rinci terkait dengan Perusahaan Badan usaha milik daerah (BUMD) PT. PDAM Tirta Musi yang terlambat Setor Laba 31 Miliyar lebih di Pemkot Palembang.
Salah satunya Kepala BPKAD Kota Palembang, Zulkarnain juga memilih untuk tidak merespons atau Bungkam, senin (14/02/2022).
Bagaimana tidak, Saat dikonfirmasi awak media deliknews.com Beberapa kali dihari yang berbeda untuk menanyakan hal itu, Kepala BPKAD kota palembang Zulkarnain enggan berkomentar sepatah kata pun.
Sebelumnya, Menurut Direktur PDAM Tirta Musi Palembang Andy Wijaya, laba itu disetorkan pada Juni tahun 2021. Keterlambatan penyetoran disebabkan adanya perbedaan pendapat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Karena ada dua pendapat yang berbeda mengenai pembagian keuntungan tersebut. Ada beda antara BPK dan BPKP,” kata Andy Wijaya ketika dikonfirmasi penyebab keterlambatan penyetoran tersebut
Saat dikonfirmasi Ulang Ke Dirut PDAM Tirta Musi palembang Andy Wijaya, Terkait Surat Nomor 900/391.A/PDAM/2020 Kepada BPKAD Kota Palembang perihal penyampaian permintaan penghapusan atas laba tahun 2019 dan tidak ditagihkan lagi.
Andy wijaya Menjelaskan PDAM mengajukan permohonan pengurangan PAD karena PDAM sudah menyumbang untuk dana stimulus covid 19 dengan membebaskan pembayaran rekening tarif 1A.1B.1C serta golongan Masyarakat berpenghasilan Rendah (MBR) tapi tidak disetujui oleh BPKAD, jadi dana 31 M kekurangan PAD masih tetap dibayarkan,” Jelasnya.
Kemudian Direktur PDAM Tirta Musi Palembang Kota juga tidak bisa memberikan penjelasan ketika ditanya soal bunga laba Rp31 milyar yang tersimpan di bank dari tahun 2019 sampai 2021.
“Silahkan konfirmasi ke BPK, kenapa 31 M dan tidak lebih. Kami hanya menjalankan rekomendasi BPK,” Kata andy wijaya.
(Adi)
Tinggalkan Balasan