Tanah Ungasan 5,6 Ha, Notaris Buat PPJB Lunas Diduga Lisan

- Pewarta

Jumat, 11 Maret 2022 - 11:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Notaris Putu Candra. (Deliknews.com)

Denpasar – Menarik penjelasan notaris Putu Chandra terkait mekanisme jual beli tanah seluas 5,6 hektar (Ha) di Ungasan Kuta Selatan Badung Bali di tahun 1992.

Ia menyebut sebelum dibuatkan perjanjian perikatan jual beli (PPJB) dikatakan pembeli atas nama Bambang Samijono dan I Made Nureg (almarhum) selaku penjual mengaku sudah lunas dalam pembayaran tanah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun anehnya, PPJB lunas ini dibuat diduga tanpa pengecekan kebenaran pembayaran. Hanya secara lisan alias kata-kata saja. Nyatanya, ketika disinggung mekanisme uangnya apakah benar sudah dibayarkan oleh pembeli, malah notaris Putu Chandra mengatakan tidak tahu. Dan mengaku belakangan baru tahu jika saat itu pembayaran transaksi menggunakan bilyet.

“Waktu bikin perjanjian itu para pihak hadir, lalu saya bacakan dan jelaskan, katanya itu sudah lunas (pembayaran tanah, red) itu saja. Kalau soal pembayarannya pakai bilyet saya malah baru tau setelah ada di berita,” pungkas Putu Chandra saat ditemui wartawan di kantornya Jalan Kepundung Denpasar Bali, Kamis (10/02/2022).

Notaris Putu Candra. (Deliknews.com)

Bahkan Putu Chandra mengaku enggan memeriksa pelunasan tanah dengan meminta bukti pembayaran. Ia mengatakan hal itu tidak perlu dan khawatir dipersepsikan terlalu rumit. “Nanti kalau diminta itu (bukti pembayaran lunas, red), dikira ini kok notaris terlalu gini (rumit, red),” ucapnya.

Begitu juga ketika ditanyakan mengenai adanya pernyataan ahli waris, bahwa notaris mengetahui pembayaran dilakukan dengan cek atau bilyet yang ternyata blong dan itu dilaporkan serta diserahkan ahli waris kepadanya, Putu Candra langsung membantah hal itu.

“Gak ada itu pak (dirinya membawa cek, red). Saya malah baru mengetahui ada itu (cek blong, red),” tandasnya.

Sisi lain juga disebutkan pembuatan akta jual beli (AJB) dan peralihan hak tanah bukan di kantornya. Putu Candra mengaku hanya membuatkan PPJB, sedangkan AJB dikatakan di tempat lain. Ia pun mengaku tidak tahu di notaris mana dibuat AJB tersebut. Hanya saja PPJB diakui sudah dibuatkan kuasa namun dibantah bukan sebagai kuasa mutlak. Disinggung terkait minuta akte dijelaskan hal itu disebutkan untuk di persidangan.

“Eeee…Itu tidak di tempat saya (pembuatan AJB, red). Iya di dalam PPJB ada kuasanya itu (kuasa mengalihkan hak, red), mungkin itu dipakai dasarnya pembuatan AJB kan penjual tidak perlu hadir,” jelas Putu Chandra terbata-bata.

Untuk diketahui sebelumnya, pihak ahli waris tanah Made Suka merupakan anak dari almarhum I Nureg tegas mengatakan, tanahnya itu belum dibayar lunas oleh Bambang Samijono selaku pembeli. Bahkan hingga saat ini tanah itu masih dikuasai pihaknya. Ia pun mengaku berani bersumpah bahwa cek yang ternyata blong itu telah diserahkan kepada notaris Putu Candra. Bahkan sampai menggelar upacara sakral di lokasi tanah.

Berita Terkait

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara
Jelang Penetapan Daftar Tetap Caleg, KONTAS Malaka Imbau Wartawan Ajukan Cuti Tidak Laksanakan Tugas
Selain Kepada Pelaku, Kajari Nisel Juga Santuni Korban Penganiayaan
Terdakwa Erlina Zebua Langgar Pasal 351 ayat (1) KUHP, Dituntut 14 Hari Penjara
Firman Giawa Buka Rembuk Stunting Nisel 2023
Wartawan Malaka Muju Caleg Jadi Bahan Perbincangan Warga Net
Rombongan DPW Aceh Silaturrahmi dan Konsolidasi ke DPD PAN Gayo Lues
Kejari Nisel Kembali Kunjungi Anak Erlina Zebua

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47