MADIUN,deliknews.com – Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun menyerahkan Sertifikat Penghargaan kepada RSUD dr Soedono Madiun, RS Widodo Ngawi, RSUD Caruban Madiun, RSUD Kota Madiun,RSI Siti Aisyah Madiun dan RS Darmayu Ponorogo. Rabu (23/03/22)

Sertifikat Penghargaan tersebut di berikan kepada Rumah Sakit yang telah menjalankan komitmennya dalam mengimplementasikan pelaksanaan perjanjian kerjasama dan memberikan pelayanan terbaik bagi korban Laka Lantas.

Adhitya Angga Dewa, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun menjelaskan penyerahkan sertifikat penghargaan kepada (RS tersebut di atas.Red) atas komitmen nya dalam mengimplementasikan Perjanjian Kerja Sama yg di tanda tangani antara Pihak RS dengan Jasa Raharja, Yaitu percepatan penyelesaian klaim santunan kecelakaan kurang dari 14 hari sejak korban keluar dari RS Periode selama tahun 2021

 

Pemberian Sertifikat Penghargaan oleh Kepala Perwakilan Jasa Raharja Madiun Kepada RSUD Caruban

 

Di Harapkan dengan pemberian penghargaan ini dapat memacu kinerja rumah sakit dalam memberikan pelayanan dan juga menunjang kinerja Jasa Raharja sesuai target perusahaan.

“Kepada pihak RS yg menerima penghargaan,agar dapat mempertahankan dan terus meningkatkan kinerja dalam perawatan para korban kecelakaan” ungkapnya

” Sementara itu untuk RS yg lain agar tidak berkecil hati dan bisa menjadi penyemangat untuk lebih meningkatkan kecepatan dalam penyelesaian klaim korban kecelakaan” pungkasnya.