Diduga Ada Penyalahgunaan Dana BOS SMPN 1 Padang Gelugur
Pasaman, – Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS) Revisi Tahun Anggaran 2020 SMPN 1 Padang Gelugur bersumber dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) diduga disalahgunakan. RKAS tersebut disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, dan disetujui kepala sekolah.
Berdasarkan hasil investigasi deliknews.com secara uji petik terhadap penggunaan dana BOS SMPN 1 Padang Gelugur sesuai dengan item – item yang tercatat dalam RKAS 2020, ditemukan adanya kejanggalan dalam pengadaan barang dan jasa (BPJ).
Baca juga: LSM : Dinas Pendidikan Pasaman Jangan Main – main Soal Dana BOS
Disdik Sumbar Diduga Langgar Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS
Adapun kejanggalan dimaksud seperti pengadaan alat olahraga yaitu Bola Volly 28 buah, Bila Basket 24 buah, dan Bola Kaki Misaka 28 buah. Dari pengadaan ini tidak ditemukan lagi seluruhnya.
Menurut Kepala SMPN 1 Padang Gelugur, Ali Udin, barang yang sudah dipakai tentunya ada mengalami kerusakan sehingga berkurang. Hal itu disampaikan Ali Udin saat kunjungan deliknews.com ke sekolah tersebut, Rabu (23/3/22).
Kemudian ada juga pengadaan peralatan pencegahan penyebaran Covid-19, seperti alat pengukur suhu badan (thermogun) sebanyak 8 buah. Barang ini juga tidak lagi ditemukan seluruhnya. Menurut kepala sekolah ada yang dipinjam temannya, namun tidak menyebutkan siapa teman yang dimaksud.
Selanjutnya, pengadaan printer merek canon sebanyak 6 buah masih ada kekurangan 2 buah lagi. Kepala SMPN 1 Padang Gelugur, Ali Udin, menyebut sedang dikerjakan (pengadaan printer canon).
Pengadaan printer ini dirasa janggal dan tidak masuk kewajaran, RKAS tahun 2020 masih dikerjakan tahun 2022. Kepala sekolah mengaku, kekurangan itu juga telah menjadi temuan Inspektorat.
“Itu bendahara saya yang membuat laporan,” kata Ali Udin.
Sementara alat pencegahan Covid-19 belum dilakukan PBJ melalui Siplah. Langsung kepada penyedia dari Lubuk Sikaping, namun tidak bisa Ia jawab siapa penyedianya.
“Thermogun langsung ke penyedia barang di Lubuk Sikaping, karena belum ada di Siplah,” terangnya.
Deliknews.com telah mengonfirmasi Sekretaris Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Gunawan via WhatsApp apakah boleh anggaran RKAS tahun 2020 dibelanjakan tahun 2022. Gunawan belum merespon konfirmasi.
Untuk diketahui salinan data RKAS SMPN 1 Padang Gelugur diterima deliknews.com dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, untuk tahun 2019 dan 2020. Sementara tahun 2021 belum diberikan, beralasan sedang diperiksa inspektorat.
Persoalan yang ditemukan itu hanya secara uji petik terhadap PBJ tahun 2020. Artinya, tidak tertutup kemungkinan masih banyak dugaan penyalahgunaan yang lain. Namun pihak media tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, dan bisa sebagai informasi awal bagi penegak hukum.
Terkait keterbukaan penggunaan dana BOS telah diatur dalam Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa oleh Satuan Pendidikan, Pasal 3 huruf c dan d menyebutkan PBJ satuan pendidikan dilaksanakan berdasarkan prinsif transparan dan terbuka.
Kemudian untuk pengawasan diatur pada pasal 25 poin ke 2 menegaskan selain Menteri, Gubernur, dan /atau Bupati/Walikota, Komite Sekolah atau nama lain yang sejenis dan/atau masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PBJ Satuan Pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan.
(Darlin)

Tinggalkan Balasan