Polisi Lidik PETI di Talamau Pasaman Barat
Pasaman Barat, – Polsek Talamau Polres Pasaman Barat akan melakukan penyelidikan Aktivitas Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) di aliran sungai Batang Pasaman, Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat menggunakan excavator.
Hal ini disampaikan Kapolsek Talamau AKP Junaidi ketika dikonfirmasi deliknews.com, Kamis (31/3/22).
“Insallah dalam waktu dekat kita akan cek ke lokasi. Akan kita lidik dulu,” kata Kapolsek Talamau AKP Junaidi.
Diketahui sebelumnya, pihak kepolisian dalam hal ini Kapolres Pasaman Barat AKBP M. Aries Purwanto dan Kapolsek Talamau AKP Junaidi sudah melarang keras aktivitas PETI dengan pemasangan spanduk di jalan masuk ke Jorong Tombang, Nagari Sinuruik, tapi PETI tetap saja beroperasi.
Baca juga: Warga Bantah Pernyataan Sekcam Talamau Soal PETI
Sekcam Talamau: Warga Pernah Bermohon Izin Tambang Emas Kepada Polisi
Klarifikasi Sekcam Talamau Soal Tambang Emas: Bukan Permohonan Tapi Surat Terbuka
PETI ini tentunya akan merusak lingkungan sekitar terlebih masuk kawasan hutan lindung dan salah satu sumber air yang di hilirnya selalu dimanfaatkan masyarakat.
Sebelumnya Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Talamau, Kabupaten Pasaman Barat, Ucok, menyebutkan bahwa masyarakat Jorong Tombang, Nagari Sinuruik pernah mengajukan surat permohonan kepada kepolisian agar diizinkan melaksanakan tambang emas di daerah itu.
Disampaikan, Ucok, kepada awak media saat dikunjungi di Kantor Camat Talamau, Rabu (30/3/22).
Kepolisian tidak memberikan izin karena bukan kewenangan aparat memberikan izin tambang.
Namun kemudian setelah tayang berita tekait pernyataan Sekcam ini, Ia melakukan klarifikasi bahwa yang Ia maksud adalah pemberitahuan melalui surat terbuka akan menggunakan alat berat, bukan surat permohonan.
“Menyampaikan surat terbuka, akan menggunakan alat berat. Tembusan kepada kapolda, kapolsek,” terang Sekcam Talamau ini, Kamis (31/3/22).
Ucok pun memohon maaf, Ia katakan mungkin sebelumnya salah dalam penyampaian saat kunjungan awak media ke Kantor Camat Talamau.
Masih terkait surat tersebut, Ucok tidak mengetahui siapa yang memberikan tembusan ke Kantor Wali Nagari Sinuruik, saat setahun yang lalu Ucok masih sebagai Wali Nagari.
Tidak hanya soal siapa mengantar surat, Ucok, pun mengaku tidak tahu kepada siapa tujuan surat tersebut. Yang Ia ketahui hanya tembusan ke Kantor Wali Nagari Sinuruik, Kapolsek Talamau, dan Kapolda Sumbar, yang ditanda tangani sekira 150 masyarakat. Isi permohonan untuk perbaikan jalan, dan hasil dibagi untuk pembangunan di kampung.
Sementara, menurut informasi yang diterima dari sumber yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan bahwa masyarakat Tombang Nagari Sinuruik tidak setuju dengan PETI, dan tidak pernah mengajukan permohonan mapun surat terbuka untuk aktivitas PETI disana.
“Tidak pernah, yang jelas dulu ada oknum diduga terlibat dalam aktivitas PETI ini pernah meminta tanda tangan kepada masyarakat untuk pengalihan aliran sungai, sehingga excavator dibolehkan masuk kelokasi. Nyatanya sampai sekarang belum ada dialihkan, yang ada hanya PETI terus beroperasi,” terang sumber tersebut.
Lain hal dengan Kapolsek Talamau AKP Junaidi dikonfirmasi malah tidak membantah adanya surat permohonan dari masyarakat untuk melaksanakan tambang emas, namun hanya sebagai tembusan.
“Sebelum saya menjabat sebagai Kapolsek Talamau sekitar setahun lewat memang ada arsip di kantor saya sebagai tembusan kalau tidak salah, tapi itu kami abaikan saja karena tidak kewenangan kami,” terang Junaidi.
(Darlin)

Tinggalkan Balasan