Padang, – Anggota DPR RI Guspardi Gaus meminta tindakan tegas dari Pertamina terhadap oknum SPBU di Sumatera Barat (Sumbar) yang diduga melakukan penjualan BBM Solar kepada perusahaan.

Diketahui pada Senin (4/4/22) SPBU PT. Naras Sehati dengan kode 14.255.588 di Jalan Raya Pariaman, M. Manggopoh, Padang Pariaman ditemukan melakukan pengisian BBM Solar kepada truk perusahaan angkutan BBM PT. Kurnia Jagad Andalas, Senin (4/4/22).

Persoalan ini ditemui saat tim awak media melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. Terlihat truk PT. Kurnia Jagad Andalas diketahui sebagai perusahaan angkutan BBM, mengisi Solar di lokasi.

Baca juga: Fopbindo Sumbar Minta APH Proses Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Solar di SPBU Ini

Ini SPBU di Sumbar Diduga Jual Solar ke Perusahaan Angkutan BBM

Menanggapi itu, DPR RI asal Sumbar Guspardi Gaus meminta Pertamina memberikan tindakan tegas dan sanksi berat kepada oknum SPBU tersebut.

“Pertamina harus melakukan tindakan tegas kepada SPBU yang menjual Solar kepada perusahaan, sanksi maksimal, guna menimbulkan efek jera bagi SPBU – SPBU yang melakukan kegiatan yang sama”, kata politisi PAN ini.

Guspardi Gaus mengaku kasihan kepada masyarakat seperti pengendara truk, bus dan angkot yang merupakan akar rumput memerlukan BBM Solar untuk masyarakat banyak.

“Kalau tidak sanggup, Pertamina bisa meminta bantuan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). Jangan gara – gara hal semacam ini menyebabkan antri lama di SPBU. Kelangkaan diindikasikan Solar dijual ke perusahaan”, tegas wakil rakyat dapil Sumbar ll ini.

Terakhir kembali Ia tegaskan, Pertamina harus melakukan penertiban terhadap pendistribusian BBM Solar, kepada siapa yang boleh dan kepada siapa tidak boleh.

“Ini harus dilakukan penegakan hukum yang tegas supaya masyarakat yang memerlukan Solar tidak mengantri lagi di SPBU,” tukasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sopir truk PT. Kurnia Jagad Andalas saat pengisian BBM Solar, mengatakan bahwa pengisian Solar itu merupakan bantuan untuk perusahaan industri dari SPBU, sebab Ia baru bongkar Solar di SPBU tersebut.

Kemudian Marwan selaku Pengawas SPBU PT. Naras Sehati didampingi Bagian Keuangan Mardani, mengatakan penjualan BBM Solar itu biasa dan boleh kepada truk dari roda 6 ke bawah meskipun itu mobil perusahaan.

Humas Pertamina Wilayah Sumbagut, Agustiawan dikonfirmasi awak media via WhatsApp (4/4/22) terkait penjualan Solar kepada perusahaan PT. Kurnia Jagad Andalas belum bisa memberikan penjelasan.

“Silahkan dikonfirmasi ke Pengawas SPBU nya, karena petugas disana yang lebih tau kondisi sebenarnya di lapangan,” kata Humas Pertamina Wilayah Sumbagut, Agustiawan.

Sementara Kepala Sales Area Manajer Pertamina Sumbar I Made Wira Pramarta, dikonfirmasi awak media belum tersambung, diduga memblokir WhatsApp.

Untuk diketahui, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55 telah menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara  paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.

(Darlin)