Padang Pariaman, – SPBU PT. Naras Sehati dengan kode 14.255.588 di Jalan Raya Pariaman, M. Manggopoh, Padang Pariaman ditemukan melakukan pengisian BBM Solar kepada truk perusahaan angkutan BBM PT. Kurnia Jagad Andalas, Senin (4/4/22).
Persoalan ini ditemui saat tim awak media melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. Terlihat truk PT. Kurnia Jagad Andalas diketahui sebagai perusahaan angkutan BBM mengisi Solar di lokasi.
Sopir mobil truk PT. Kurnia Jagad Andalas saat pengisian BBM Solar, mengatakan bahwa pengisian Solar itu merupakan bantuan untuk perusahaan industri dari SPBU, sebab Ia baru bongkar Solar di SPBU tersebut.
Baca juga: Wow, Pertamina Belum Setor Pajak BBKB Rp1,9 Triliun ke Kas Negara
Solar Langka di Sumbar, Marwan Batubara: Kemungkinan Penyalahgunaan atau Diselundupkan
Penyaluran Solar Rp4,5 M Tidak Sesuai Perpres dan BPH Migas, Termasuk di Sumbagut
Kemudian Marwan selaku Pengawas SPBU PT. Naras Sehati didampingi Bagian Keuangan Mardani, mengatakan penjualan BBM Solar itu biasa dan boleh kepada truk dari roda 6 ke bawah meskipun itu mobil perusahaan.
Humas Pertamina Wilayah Sumbagut, Agustiawan dikonfirmasi via WhatsApp (4/4/22) terkait penjualan Solar kepada perusahaan PT. Kurnia Jagad Andalas belum bisa memberikan penjelasan.
“Silahkan dikonfirmasi ke Pengawas SPBU nya, karena petugas disana yang lebih tau kondisi sebenarnya di lapangan,” kata Humas Pertamina Wilayah Sumbagut, Agustiawan.
Sementara Kepala Sales Area Manajer Pertamina Sumbar I Made Wira Pramarta, dikonfirmasi belum tersambung, diduga memblokir WhatsApp.
Untuk diketahui, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55 telah menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.
(Darlin)