Mandailing Natal, – DPD Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Provinsi Sumatera Utara meminta aparat penegak hukum dalam hal ini Kejaksaan untuk mengungkap secara transparan kasus Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) tahun 2020 lalu.
Diketahui, DAK sekira Rp3,5 miliar diduga tidak dapat dipertanggungjawabkan Disdik Madina sehingga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus ini telah ditangani Kejaksaan Negeri Madina, namun belum ada informasi penetapan tersangka meskipun mahasiswa telah melakukan aksi demo di Kejati Sumut dan Kejari Madina pada 2021 lalu.
Atas persoalan ini, disampaikan Humas DPD LAI Sumatera Utara Ahmad Adha berencana akan melaporkan kasus tersebut, apabila Kejari Madina tidak menuntaskan kasus dugaan korupsi itu secara terbuka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita yakin pihak Kejaksaan bisa menuntaskan kasus tersebut. Untuk itu kita sarankan disampaikan ke publik bagaimana hasilnya, agar masyarakat tidak ada beranggapan ada dugaan ‘main mata’ kejaksaan dengan pelaku korupsi,” kata Ahmad Adha.
Ia tegaskan, apabila pihak Kejari Madina tidak menuntaskan kasus ini dan tidak menyampaikan secara transparan ke publik, maka tidak tertutup kemungkinan LAI Sumut akan membuat laporan ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK).
“Bukti rincian temuan BPK atas DAK Disdik Madina yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sudah kita miliki, apabila tidak ada kejelasan APH di Madina, akan kita laporkan ke KPK,” tegasnya.
Adha menyampaikan, bukannya tidak percaya dengan APH di Madina. Namun sebagai bukti cinta NKRI, setiap pelaku korupsi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk itu rasanya sudah menjadi kewajiban mendukung pemberantasan korupsi yang merugikan rakyat.
Baca juga: Dinas Pendidikan Madina Diduga Bagi – bagi Anggaran DAK Miliaran Rupiah
Soal Dugaan Korupsi DAK, Mantan Kadisdik Madina : Yang Mengelola PPTK
Penyetoran Dugaan Bagi – bagi DAK ke Negara, Andre: Itu Sudah di Penegak Hukum
Diketahui, Pemkab Madina melalui Dinas Pendidikan tahun 2020 lalu melakukan pembangunan rehab ruang kelas TK, SD dan SMP sebanyak 21 paket pekerjaan dengan nilai total senilai Rp16,6 miliar bersumber dari DAK.
Realisasi pembayaran dilaksanakan berdasarkan kemajuan pekerjaan dengan total realisasi pembayaran kegiatan fisik reguler DAK Bidang Pendidikan ini sebesar Rp14,5 miliar.
Pengeluaran dana kegiatan DAK fisik Bidang Pendidikan ini diduga tidak bisa dipertanggungjawabkan sebesar Rp3,5 miliar. Persoalan ini merupakan temuan BPK.
Pengeluaran dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan itu diduga dibagi – bagi untuk Dinas Pendidikan, kepala sekolah, dan kepala tukang.
Dinas Pendidikan Madina diduga menerima Rp1,1 miliar sama dengan 8% dari total realisasi Rp14,5 miliar, dan masing – masing kepala sekolah penerima DAK juga mendapat bagian dengan total nilai Rp642 juta.
Tidak hanya itu, potongan pajak sebesar Rp1,7 miliar sama dengan 12% dari realisasi pembayaran kegiatan fisik reguler DAK Bidang Pendidikan ini diduga tidak disetorkan ke kas negara.
Sementara, Kepala Dinas Pendidikan Madina, Lis Mulyadi, dikonfirmasi terkait persoalan ini belum bisa memberikan tanggapan.
“Kordinasikan sama sekretaris supaya diarahkan siapa dulu yang bertanggungjawab tentang ini,” kata Lis Mulyadi via WhatsApp, Selasa (29/3/22).
Dinas Pendidikan Madina belum ada memberikan keterangan resmi terkait dugaan DAK Rp3,5 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan itu.
Deliknews.com juga sudah berupaya mengonfirmasi Sekda Pemkab Madina Gozali via WhatsApp, namun juga belum memberikan tanggapan.
Sementara, mantan Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Madina Andriansyah Siregar (Andre) belum bisa memastikan apakah seluruh uang negara dari DAK tahun 2020 yang tidak bisa dipertanggungjawabkan sekira Rp3,5 miliar sudah disetorkan ke negara.
“Sekarang sudah ditangani pihak kejaksaan, kurasa tidak perlu lagi konfirmasi. Kalau perlu keterangan ke Kejari saja. Itu sudah di penegak hukum. Coba ditanya kesana, bagaimana kelanjutannya,” kata Andre saat dikonfirmasi apakah seluruh temuan sudah di lunasi, Selasa (29/3/22).
Namun Andre menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyurati kepala sekolah dan kepala tukang untuk penyetoran ke kas daerah.
Kemudian mantan Kadisdik Madina Ahmad Gong Matua menyebut soal kasus temuan DAK tahun 2020 yang mengelola Kabid Dikdas Andriansyah Siregar (Andre) selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
“Yang mengelola langsung PPTK-nya, Ardiansyah, bagus konfirmasi ke dia. Saya dinas mau akhir tahun, hanya pencairan saja. Mekanisme dan sistem orang itu yang tahu,” kata Ahmad Gong Matua di konfirmasi, Selasa (29/3/22).
Disampaikan Kadisdik yang menjabat tahun 2020 itu, Ia baru mengetahui persoalan (dugaan bagi – bagi fee anggaran DAK) itu ketika pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Ahmad Gong Matua menyebut tidak tahu menahu, meskipun ia selaku KPA, sebab dia bukan pelakunya.
(Darlin)