Sopir PT Kurnia Jagad Andalas Ngaku Terima Bantuan Bio Solar dari SPBU Ini

- Pewarta

Selasa, 5 April 2022 - 16:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SPBU PT. Naras Sehati dengan kode 14.255.588 di Jalan Raya Pariaman, M. Manggopoh, Padang Pariaman ditemukan melakukan pengisian BBM Bio Solar kepada truk perusahaan angkutan BBM PT. Kurnia Jagad Andalas, Senin (4/4/22).

SPBU PT. Naras Sehati dengan kode 14.255.588 di Jalan Raya Pariaman, M. Manggopoh, Padang Pariaman ditemukan melakukan pengisian BBM Bio Solar kepada truk perusahaan angkutan BBM PT. Kurnia Jagad Andalas, Senin (4/4/22).

Padang Pariaman, – Sopir truk PT. Kurnia Jagad Andalas Zaitoni yang melakukan pengisian BBM Bio Solar di SPBU PT. Naras Sehati dengan kode 14.255.588 di Jalan Raya Pariaman, M. Manggopoh, Padang Pariaman, mengaku pengisian tersebut merupakan bantuan dari SPBU.

Menurut Sopir ini, bantuan BBM Bio Solar yang diberikan setelah truk PT. Kurnia Jagad Andalas melakukan pembongkaran Solar di SPBU itu, Senin (4/4/22).

Persoalan ini ditemui saat tim awak media melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. Terlihat truk PT. Kurnia Jagad Andalas diketahui sebagai perusahaan angkutan BBM, mengisi Bio Solar di lokasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga: Oknum SPBU Diduga Jual Solar ke Perusahaan, Guspardi Gaus: Harus Ada Penegakan Hukum

Fopbindo Sumbar Minta APH Proses Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Solar di SPBU Ini

Pertamina Bungkam Soal Sanksi Kepada SPBU Nakal di Sumbar

Sementara Marwan selaku Pengawas SPBU PT. Naras Sehati didampingi Bagian Keuangan Mardani, mengatakan penjualan BBM Bio Solar itu biasa dan boleh kepada truk dari roda 6 (PT Kurnia Jagad Andalas) ke bawah meskipun itu mobil perusahaan.

Humas Pertamina Wilayah Sumbagut, Agustiawan dikonfirmasi via WhatsApp (4/4/22) terkait penjualan Bio Solar kepada perusahaan PT. Kurnia Jagad Andalas belum bisa memberikan penjelasan.

“Silahkan dikonfirmasi ke Pengawas SPBU nya, karena petugas disana yang lebih tau kondisi sebenarnya di lapangan,” kata Humas Pertamina Wilayah Sumbagut, Agustiawan.

Kemudian dikonfirmasi apa boleh SPBU memberikan BBM Bio Solar kepada PT. Kurnia Jagad Andalas tanpa dibeli sebagaimana disampaikan Sopir tersebut. Humas Pertamina Wilayah Sumbagut, Agustiawan, belum merespon.

Selanjutnya Kepala Sales Area Manajer Pertamina Sumbar I Made Wira Pramarta, dikonfirmasi belum tersambung, diduga memblokir WhatsApp.

Untuk diketahui, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55 telah menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara  paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.

(Darlin)

Berita Terkait

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU
Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna
Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi
Ketua Saber Pungli Pusat Komjen Ahmad Dofiri ke Payakumbuh, Ini Agendanya
Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan
Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar
Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47