Padang Pariaman, – Sopir truk PT. Kurnia Jagad Andalas Zaitoni yang melakukan pengisian BBM Bio Solar di SPBU PT. Naras Sehati dengan kode 14.255.588 di Jalan Raya Pariaman, M. Manggopoh, Padang Pariaman, mengaku pengisian tersebut merupakan bantuan dari SPBU.
Menurut Sopir ini, bantuan BBM Bio Solar yang diberikan setelah truk PT. Kurnia Jagad Andalas melakukan pembongkaran Solar di SPBU itu, Senin (4/4/22).
Persoalan ini ditemui saat tim awak media melakukan pengisian BBM di SPBU tersebut. Terlihat truk PT. Kurnia Jagad Andalas diketahui sebagai perusahaan angkutan BBM, mengisi Bio Solar di lokasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Baca juga: Oknum SPBU Diduga Jual Solar ke Perusahaan, Guspardi Gaus: Harus Ada Penegakan Hukum
Fopbindo Sumbar Minta APH Proses Pelaku Dugaan Penyalahgunaan Solar di SPBU Ini
Pertamina Bungkam Soal Sanksi Kepada SPBU Nakal di Sumbar
Sementara Marwan selaku Pengawas SPBU PT. Naras Sehati didampingi Bagian Keuangan Mardani, mengatakan penjualan BBM Bio Solar itu biasa dan boleh kepada truk dari roda 6 (PT Kurnia Jagad Andalas) ke bawah meskipun itu mobil perusahaan.
Humas Pertamina Wilayah Sumbagut, Agustiawan dikonfirmasi via WhatsApp (4/4/22) terkait penjualan Bio Solar kepada perusahaan PT. Kurnia Jagad Andalas belum bisa memberikan penjelasan.
“Silahkan dikonfirmasi ke Pengawas SPBU nya, karena petugas disana yang lebih tau kondisi sebenarnya di lapangan,” kata Humas Pertamina Wilayah Sumbagut, Agustiawan.
Kemudian dikonfirmasi apa boleh SPBU memberikan BBM Bio Solar kepada PT. Kurnia Jagad Andalas tanpa dibeli sebagaimana disampaikan Sopir tersebut. Humas Pertamina Wilayah Sumbagut, Agustiawan, belum merespon.
Selanjutnya Kepala Sales Area Manajer Pertamina Sumbar I Made Wira Pramarta, dikonfirmasi belum tersambung, diduga memblokir WhatsApp.
Untuk diketahui, Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 55 telah menegaskan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang bersubsidi pemerintah dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.
(Darlin)