Dugaan Kriminalisasi Tanah Waris, Ombudsman Bali: Ganti Penyidik

- Editorial Staff

Kamis, 21 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Alkhatab    

Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Alkhatab    

Denpasar – Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Alkhatab memandang, dalam kasus dugaan kriminalisasi hak tanah waris milik keluarga Jro Kepisah perlu dilakukan evaluasi oleh lembaga kepolisian.

Selain itu, kepada Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra diharapkan untuk bisa mengganti penyidik ketika terbukti bersalah demi tegaknya keadilan dan wibawa Polri.

“Dalam dugaan kriminalisasi ini, Ombudsman meminta agar penyidiknya dievaluasi dan bila perlu diganti demi keadilan bagi warga yang dikriminalisasi,” tegas Kepala Ombudsman Bali Umar Alkhatab saat dihubungi wartawan di Denpasar, Selasa (19/4/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Umar meminta Kapolda Bali untuk bisa segera melakukan tindakan tegas atau langkah praktis kepada oknum penyidik melakukan maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat secara luas.

“Belakangan ini banyak pengaduan terkait perilaku penyidik kepolisian di Bali. Sebelumnya telah diberitakan adanya penyidik yang meminta uang kepada pelapor, kini diberitakan pula adanya penyidik yang melakukan kriminalisasi terhadap warga,” singgung Umar.

Oleh karena itu sambungnya, Kapolda patut memberikan tindakan tegas bagi para penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran, baik administratif maupun etik agar ada efek jera.

Lebih lanjut ia memandang, bahwa tindakan maladministratif dilakukan penyidik tidak dapat ditolelir karena akan merusak rencana kepolisian untuk menjadi polisi yang presisi.

Sebelumnya, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menegaskan, segera akan menelusuri adanya dugaan kriminalisasi dilakukan oknum penyidik dengan pelapor inisial AW terhadap keluarga Jro Kepisah terkait kepemilikan hak atas tanah waris.

“Yang jelas gini, apapun kita akan berlalu professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” ungkap Kapolda dihadapan wartawan pada Selasa (12/4/2022) pekan kemarin.

Untuk diketahui sebelum kasus ini mencuat, setelah pengacara I Putu Harry Suandana Putra, S.H, M.H, CMLC selaku kuasa hukum Anak Agung Ngurah Oka (Jro Kepisah) telah menduga kliennya mendapatkan perlakuan kriminalisasi penyeludupan hukum dalam kepemilikan hak atas tanah waris dalam pelaporan polisi dilakukan pelapor inisial AW disinyalir main mata dengan oknum penyidik di Polda Bali.

Hal ini dikatakan Putu Herry, terlihat dari upaya AW telah berulang kali melaporkan kliennya. Mesti dalam pelaporan sebelumnya disebutkan telah ada penetapan tersangka dari penyidik yang ditolak hakim dalam putusan praperadilan atas dugaan tuduhan pemalsuan silsilah namun pelapor dan oknum penyidik tiada henti untuk bisa mentersangkakan kliennya.

Terbukti kata Putu Harry, kliennya lagi dilaporkan oleh pihak pelapor yang sama dan oknum penyidik disinyalir mengabaikan putusan praperadilan sebelumnya serta meningkatkan tahapan pelaporan itu dari penyelidikan menjadi tahapan penyidikan.

Lanjut Putu Harry menjelaskan, atas Dumas (pengaduan masyarakat) AW inilah terungkap fakta oknum penyidik tersebut menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jro Kepisah yang dibuat tahun 1990-an dan 2015. Di mana dokumen sebelumnya pernah disetor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kenapa pelapor AW bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi laporan dari pelapor yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar,” tegas Putu Harry.

Berdasarkan hal ini, pihaknya melaporkan oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali tersebut ke Mabes Polri “Persoalan ini yang dilaporkan ke Mabes Polri, dengan mendapat tanggapan langsung dari Irwasum Mabes Polri. Akhirnya oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali tersebut sempat diperiksa,” cetusnya.

Ia menambahkan hal yang menguatkan bukti kepemilikan tanah kliennya adalah para penggarap tanah sawah Jro Kepisah di Subak Kredung sudah ratusan tahun secara turun-temurun menyetorkan hasil panen sawah tersebut ke Jro Kepisah.

“Sebagai kuasa hukum saya menyayangkan tindakan pelapor AW menggunakan aparat hukum negara (Kepolisian RI-red) menekan dan hendak mempidanakan klien kami demi untuk mendapatkan bagian tanah. Apabila dia ingin tanah tersebut sebaiknya melakukan gugatan perdata di PN Denpasar,” pungkas Putu Harry.

Sementara itu Anak Agung Ngurah Oka lantaran menjadi kuasa dari keluarga Jro Kepisah menjadi sasaran dari pelaporan mengungkap, awalnya ada seseorang bernama AW yang tidak ada hubungan keluarga mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA tahun 1948 dan 1954 berupa tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Atas klaim tersebut AW dikatakan sempat mendatangi keluarga Jro Kepisah untuk meminta bagian setengah dari luasan tanah.

“Karena saya dan ahli waris lain dari Jro Kepisah tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan AW tentu permintaan tersebut ditolak,” ujarnya.

Lantaran itu sambungnya, AW melaporkan pihaknya (AA Ngurah Oka-red) ke Polda Bali sejak tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Ia sempat dijadikan tersangka atas laporan tersebut tapi dibatalkan dalam Pra Peradilan PN Denpasar.

“Usaha AW ini tak berhenti di sana. Dia kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun laporan polisi tersebut tak pernah memanggil saya sebagai terlapor. Dan anehnya setelah laporan itu, lagi saya dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali 2021. Dengan tuduhan sekarang pemalsuan silsilah dan TPPU,” tutur Ngurah Oka.

Berita Terkait

Menakar Masa Kepemimpinan Bupati SN dan Mantan Bupati Malaka
Polres Nisel Turunkan Personil Amankan Ibadah Kamis Putih, Jum’at Agung Dan Paskah
Jaga Kerukunan Anak Bangsa dalam Bingkai NKRI, BIN Bangun AMN Manado
Penegakan Hukum Terhadap KST Papua Terus Dilakukan Aparat Keamanan
Transparansi Pemilu 2024 Lebih Baik, Saatnya Masyarakat Wujudkan Persatuan
DINKES NISEL BERSAMA TIM LAKUKAN AKSI CEPAT PENANGANAN MALARIA DI SIMUK
Percepatan Pembangunan Papua Dukung Masa Depan Lebih Baik
Pemkab Nisel Sampaikan LKD TA. 2023 Kepada BPK Perwakilan Sumut

Berita Terkait

Jumat, 29 Maret 2024 - 12:12 WIB

Menakar Masa Kepemimpinan Bupati SN dan Mantan Bupati Malaka

Jumat, 29 Maret 2024 - 09:30 WIB

Polres Nisel Turunkan Personil Amankan Ibadah Kamis Putih, Jum’at Agung Dan Paskah

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:51 WIB

Jaga Kerukunan Anak Bangsa dalam Bingkai NKRI, BIN Bangun AMN Manado

Kamis, 28 Maret 2024 - 20:29 WIB

Penegakan Hukum Terhadap KST Papua Terus Dilakukan Aparat Keamanan

Kamis, 28 Maret 2024 - 19:36 WIB

Transparansi Pemilu 2024 Lebih Baik, Saatnya Masyarakat Wujudkan Persatuan

Kamis, 28 Maret 2024 - 16:18 WIB

Percepatan Pembangunan Papua Dukung Masa Depan Lebih Baik

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:44 WIB

Pemkab Nisel Sampaikan LKD TA. 2023 Kepada BPK Perwakilan Sumut

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:04 WIB

Ketua Partumpuan Pemangku Adat Budaya Dukung Polisi Tindak Tegas Pengganggu Investasi

Berita Terbaru