Dugaan Kriminalisasi Tanah Waris, BPN: Kita Tunggu SP3 Kepolisian

- Editorial Staff

Sabtu, 23 April 2022 - 07:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kabag Tata Usaha (TU) ATR/BPN Kota Denpasar, Kuntoro Adisaputra, SSos, SH.

Denpasar – Kepala Bagian (Kabag) Tata Usaha (TU) ATR/BPN Kota Denpasar, Kuntoro Adisaputra, SSos, SH mengatakan, masih menunggu keputusan hukum dari kepolisian guna proses balik nama terhadap lahan yang dimohonkan keluarga Jro Kepisah bisa diproses BPN.

Pasalnya, mesti sudah terbit sertifikat obyek dimohonkan itu kembali dilaporkan polisi oleh pihak lain setelah pelaporan sebelumnya ditolak pengadilan lewat pra-peradilan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Atas kejadian ini Kuasa Hukum Jro Kepisah menuding, pelaporan dilakukan berkali-kali oleh pihak yang sama ini sebagai bentuk dugaan kriminalisasi akan kepemilikan hak atas tanah waris.

Ia mencurigai, hal itu difasilitasi oknum penyidik lantaran dokumen (warkah) sebagai dasar melapor disinyalir didapat dari BPN. Mesti begitu BPN tetap beralasan, terhambatnya proses balik nama serta pensertifikatan pada lahan karena terdapat laporan polisi dikatakan belum dihentikan penyelidikannya alias di-SP3.

“Jadi seperti yang saya sampaikan, kita di BPN hanya mengurus administrasi pertanahan saja. Kalau kasusnya ya silahkan di aparat penegak hukum. Untuk tanah Jro Kepisah, kita tidak bisa melakukan apa-apa di tanah tersebut hingga proses hukum tuntas dari kepolisian” terang Kabag Tata Usaha ATR/BPN Kota Denpasar, Kuntoro Adisaputra kepada wartawan di Kanwil ATR/BPN Bali, Renon Denpasar Bali, Jumat (22/04/2022)

Kuntoro menjelaskan, bagaimana sebelumnya sudah ada pelaporan namun lantaran sudah ada SP3 bersama putusan pra-peradilan sehingga sertifikat diterbitkan tahun 2018. Ia juga menegaskan untuk pemblokiran pada obyek saat ini tidak ada.

“Pemblokiran saat ini belum ada. Baru-baru ini kembali ada pelaporan, sehingga proses lebih lanjut kami hentikan dulu. Jika terkait silsilah dipakai sebagai dasar penerbitan sertifikat dulu jelas yang terakhir, yakni silsilah tahun 2018 yang diserahkan keluarga Jro Kepisah. Kalaupun ada selentingan bocornya dokumen kami kurang tahu. Jika itu benar adanya itu adalah ulah oknum,” tegas Kuntoro.

Ombudsman Bali Minta Penyidik Diganti

Kepala Ombudsman RI Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab memandang, dalam kasus dugaan kriminalisasi hak tanah waris milik keluarga Jro Kepisah perlu dilakukan evaluasi oleh lembaga kepolisian.

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab

Selain itu, kepada Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra diharapkan untuk bisa mengganti penyidik ketika terbukti bersalah demi tegaknya keadilan dan wibawa Polri.

“Dalam dugaan kriminalisasi ini, Ombudsman meminta agar penyidiknya dievaluasi dan bila perlu diganti demi keadilan bagi warga yang dikriminalisasi,” tegas Kepala Ombudsman Bali Umar Alkhatab saat dihubungi wartawan di Denpasar, Selasa (19/4/2022).

Umar meminta Kapolda Bali untuk bisa segera melakukan tindakan tegas atau langkah praktis kepada oknum penyidik melakukan maladministrasi yang dapat merugikan masyarakat secara luas.

“Belakangan ini banyak pengaduan terkait perilaku penyidik kepolisian di Bali. Sebelumnya telah diberitakan adanya penyidik yang meminta uang kepada pelapor, kini diberitakan pula adanya penyidik yang melakukan kriminalisasi terhadap warga,” singgung Umar.

Oleh karena itu sambungnya, Kapolda patut memberikan tindakan tegas bagi para penyidik yang terbukti melakukan pelanggaran, baik administratif maupun etik agar ada efek jera.

Lebih lanjut ia memandang, bahwa tindakan maladministrasi dilakukan penyidik tidak dapat ditolelir karena akan merusak rencana kepolisian untuk menjadi polisi yang presisi.

Kapolda Bali Siap Tindak Tegas

Sebelumnya, Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menegaskan, segera akan menelusuri adanya dugaan kriminalisasi dilakukan oknum penyidik dengan pelapor inisial AW terhadap keluarga Jro Kepisah terkait kepemilikan hak atas tanah waris.

“Yang jelas gini, apapun kita akan berlalu professional. Kalau memang benar adanya dan dia terbukti melanggar, kita akan tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku pasal-pasal apa yang bisa dikenakan ke anggota yang melanggar, apapun itu, pungli dan perbuatan yang melanggar disiplin lainnya kita akan tegas,” ungkap Kapolda dihadapan wartawan pada Selasa (12/4/2022) pekan kemarin.

Kapolda Bali, Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra

Untuk diketahui kasus ini mencuat, setelah pengacara I Putu Harry Suandana Putra, S.H, M.H, CMLC selaku kuasa hukum Anak Agung Ngurah Oka (Jro Kepisah) menyampaikan, telah menduga kliennya mendapatkan perlakuan kriminalisasi penyeludupan hukum dalam kepemilikan hak atas tanah waris dalam pelaporan polisi dilakukan pelapor inisial AW disinyalir main mata dengan oknum penyidik di Polda Bali.

Hal ini dikatakan Putu Harry, terlihat dari upaya AW telah berulang kali melaporkan kliennya. Mesti dalam pelaporan sebelumnya disebutkan telah ada penetapan tersangka dari penyidik yang ditolak hakim dalam putusan praperadilan atas dugaan tuduhan pemalsuan silsilah namun pelapor dan oknum penyidik tiada henti untuk bisa mentersangkakan kliennya.

Terbukti kata Putu Harry, kliennya lagi dilaporkan oleh pihak pelapor yang sama dan oknum penyidik disinyalir mengabaikan putusan praperadilan sebelumnya serta meningkatkan tahapan pelaporan itu dari penyelidikan menjadi tahapan penyidikan.

Lanjut Putu Harry menjelaskan, atas Dumas (pengaduan masyarakat) AW inilah terungkap fakta oknum penyidik tersebut menunjukkan dan menanyakan kliennya tentang silsilah Jro Kepisah yang dibuat tahun 1990-an dan 2015. Di mana dokumen sebelumnya pernah disetor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Kenapa pelapor AW bisa mendapatkan itu sebagai sebuah laporan ke Polda. Artinya di sini oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali sudah memfasilitasi laporan dari pelapor yang tak ada hubungan keluarga dan mempunyai dokumen silsilah keluarga secara ilegal yang diduga didapat dari BPN Kota Denpasar,” tegas Putu Harry.

Kuasa Hukum Putu Harry Suandana Putra (kanan) dan dua ahli waris Jro Kepisah AA Ngurah Suwednya Putra (tengah) dan AA Ngurah Oka (kiri)

Berdasarkan hal ini, pihaknya melaporkan oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali tersebut ke Mabes Polri “Persoalan ini yang dilaporkan ke Mabes Polri, dengan mendapat tanggapan langsung dari Irwasum Mabes Polri. Akhirnya oknum penyidik Dirkrimsus Polda Bali tersebut sempat diperiksa,” cetusnya.

Ia menambahkan hal yang menguatkan bukti kepemilikan tanah kliennya adalah para penggarap tanah sawah Jro Kepisah di Subak Kredung sudah ratusan tahun secara turun-temurun menyetorkan hasil panen sawah tersebut ke Jro Kepisah.

“Sebagai kuasa hukum saya menyayangkan tindakan pelapor AW menggunakan aparat hukum negara (Kepolisian RI-red) menekan dan hendak mempidanakan klien kami demi untuk mendapatkan bagian tanah. Apabila dia ingin tanah tersebut sebaiknya melakukan gugatan perdata di PN Denpasar,” pungkas Putu Harry.

Sementara itu Anak Agung Ngurah Oka lantaran menjadi kuasa dari keluarga Jro Kepisah menjadi sasaran dari pelaporan mengungkap, awalnya ada seseorang bernama AW yang tidak ada hubungan keluarga mengklaim memiliki silsilah dan mempunyai alas hak IPEDA tahun 1948 dan 1954 berupa tanah sekitar 8 hektar di Subak Kredung, Desa Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan. Atas klaim tersebut AW dikatakan sempat mendatangi keluarga Jro Kepisah untuk meminta bagian setengah dari luasan tanah.

“Karena saya dan ahli waris lain dari Jro Kepisah tidak mengenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan AW tentu permintaan tersebut ditolak,” ujarnya.

Lantaran itu sambungnya, AW melaporkan pihaknya (AA Ngurah Oka-red) ke Polda Bali sejak tahun 2015 dengan dugaan tindak pidana penyerobotan tanah dan pemalsuan surat. Ia sempat dijadikan tersangka atas laporan tersebut tapi dibatalkan dalam Pra-Peradilan PN Denpasar.

“Usaha AW ini tak berhenti di sana. Dia kembali melaporkan saya di Dirkrimum Polda Bali tahun 2018. Namun laporan polisi tersebut tak pernah memanggil saya sebagai terlapor. Dan anehnya setelah laporan itu, lagi saya dilaporkan di Dumas Dirkrimsus Polda Bali 2021. Dengan tuduhan sekarang pemalsuan silsilah dan TPPU,” tutur Ngurah Oka.

Berita Terkait

Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian
Kuasa Hukum Tergugat Sebut Inkosisten Terhadap Materi Gugatannya, Awalnya Utang Piutang Sekarang Penitipan Uang
Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan
Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem
Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria
Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI
Tarian Perang Khas Nisel Wakili Polres Nisel Dalam Mengisi Acara Wujudkan Pemilu Damai
Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:52 WIB

Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian

Kamis, 30 November 2023 - 18:36 WIB

Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan

Kamis, 30 November 2023 - 00:53 WIB

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Rabu, 29 November 2023 - 23:43 WIB

Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Selasa, 28 November 2023 - 16:13 WIB

Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI

Senin, 27 November 2023 - 19:32 WIB

Tarian Perang Khas Nisel Wakili Polres Nisel Dalam Mengisi Acara Wujudkan Pemilu Damai

Senin, 27 November 2023 - 16:45 WIB

Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai

Senin, 27 November 2023 - 14:14 WIB

Dirlantas Polda Sumsel Memberikan Motivasi dan Semangat Kepada Seluruh Anggota Dalam Melayani Masyarakat

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Glamour HUT ke 53 SMKN 1 Lubuk Sikaping pada Perayaan Hari Guru ke-78

Jumat, 1 Des 2023 - 14:37 WIB

Sumatera Barat

DPRD Kota Padang Setujui APBD 2024 Mencapai Rp2,57 Triliun

Jumat, 1 Des 2023 - 14:29 WIB