Magetan,deliknews.com – Terkait peristiwa larangan sejumlah wartawan saat melakukan liputan kegiatan upacara Peringatan HUT ke-39 Prumdam Lawu Tirta beberapa hari yang lalu, tepatnya pada Hari Selasa(10/5/22). Media Online Indonesia (MOI) Kabupaten Magetan, Melayangkan somasi kepada Perumdam Lawu Tirta.
Kepada awak media Ketua MOI Kabupaten Magetan Agus Suyanto mengatakan, Dalam Somasinya pihaknya meminta kepada Perumdam Lawu Tirta untuk menjelaskan secara gamblang adanya larangan peliputan oleh wartawan yang dilakukan oleh humas dengan mengatas namakan Direksi. Jum’at (13/5/22).
Somasi yang dilayangkan juga untuk memberikan edukasi terkait tugas dan peran Pers dalam melaksanakan tugas peliputan dimana seorang wartawan juga harus memenuhi standar operasional dalam menjalankan tugas sesuai dengan Undang Undang No 40 tahun 1999 tentang Pers.
” kita sudah mengirim somasi ke PDAM, dan ke sejumlah Pihak,dengan mengirim somasi tersebut kita harapkan terutama perusahaan milik Daerah tersebut bisa memberlakukan Wartawan dengan baik. Yang jelas profesi kita memang wartawan memberitakan agar Magetan semakin baik.” Ungkapnya
” Kita mengundang temen teman media yang dilarang PDAM Lawu Tirta agar berkumpul, ada apa sebenarnya sampai dilarang untuk meliput. Semoga ini bisa menjadi edukasi terkait tugas wartawan dan pemahaman kita semua terkait UU Pers sehingga kita sama sama memahami tugas dan kewajiban masing masing.” Imbuhnya
Lebih lanjut Agus juga menuturkan, selain mengirimkan surat somasi kepada Perumdam Lawu Tirta, MOI juga mengirimkan tembusan surat somasi tersebut kepada Bupati Magetan, ketua DPRD Magetan, Dewan Pengawas Perumdam Lawu Tirta, DPP MOI serta kepada Dinas Kominfo Kabupaten Magetan. Dengan adanya pemahaman terkait undang undang pers diharapkan adanya sinergitas dalam pemberitaan di Kabupaten Magetan.
Tinggalkan Balasan