Kebijakan DOB Menjadi Langkah Solutif dan Konstitusional

- Tim

Kamis, 19 Mei 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kebijakan DOB Menjadi Langkah Solutif dan Konstitusional

Oleh : Rebecca Marian

Kebijakan Pemerintah RI untuk membentuk Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat nyatanya memang merupakan kebijakan yang sangat realistis. Selain itu kebijakan ini menjadi solusi yang ampuh serta sesuai dengan amanat konstitusi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Demi meningkatkan kesejahteraan dan melakukan percepatan kesetaraan pembangunan di seluruh wilayah di Indonesia, langkah Pemerintah untuk menerapkan Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Papua dan Papua Barat memang merupakan sebuah hal yang sangat baik untuk dilakukan.

Fahri Bachmid selaku Pakar Hukum Tata Negara menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan sebenarnya dalam rangka memang murni ‘political will’ dari Pemerintah pusat. Tentunya sebagai pemerintah pusat, mereka yang memiliki kewenangan penuh untuk bisa terus mendorong peningkatan kesejahteraan yang ada di masyarakat dengan jauh lebih terarah, terpadu dan juga berkelanjutan tentunya.
Tidak hanya itu, namun kebijakan yang diambil mengenai DOB di Papua ini menurut Fahri merupakan sebuah hal yang sangat realistis sebagai sebuah solusi serta memang sudah sesuai dengan ketentuan konstitusi. Selain itu memang juga sudah ada politik hukum yang mengatur mengenai pemberian kepastian hukum demi bisa menyejahterakan masyarakat Papua.
Hal tersebut seperti tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21/2002 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua. Di dalamnya jelas disebutkan bahwa Pemerintah harus memberikan kepastian hukum dalam rangka untuk bisa melindungi dan menjunjung harkat martabat, memberikan afirmasi serta melindungi hak dasar Orang Asli Papua (OAP) dalam bidang ekonomi, politik bahkan hingga sosial-budaya.
Lebih lanjut dikatakan oleh Fahri bahwa DOB tersebut juga akan sangat membantu warga Papua sendiri dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik yang berada di sana, serta nantinya akan menjadi jembatan yang mampu menuju kepada kesinambungan dan keberlanjutan pembangunan di wilayah Papua.
Langkah yang dilakukan oleh pemerintah sudah sangat tepat, yakni memang sudah menjadi tugas negara untuk bisa melakukan upaya untuk melanjutkan dan juga mengoptimalkan pengelolaan penerimaan. Kemudian nantinya pelaksanaan pemekaran wilayah tersebut akan diwujudkan secara akuntabel, efisien, efektif, transparan dan juga tepat sasaran.
Selama ini yang mungkin menjadi salah satu kritik kepada Pemerintah adalah mengenai masalah kurang memperhatikan dan menyesuaikan dengan kebutuhan publik daerah yang bersangkutan sendiri dalam melakukan pembangunan, justru dengan adanya DOB ini, maka hal tersebut tidak akan terjadi.
Kebijakan pembentukan DOB juga telah sesuai dengan aspirasi masyarakat yang diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pembentukan DOB juga harus dapat dilihat secara makro yakni dalam rangka mengokohkan keutuhan NKRI.
Dalam hal ini, Pemerintah tentu akan terus berpedoman pada konstitusi yang berlaku di Indonesia, apalagi memang sudah sesuai dengan amanat Pancasila yang menjadi pedoman ideologi para pendiri bangsa, yakni dalam sila kelima mengenai keadilan sosial yang adil dan beradab. Maka dari itu pembangunan kesejahteraan sosial tentu menjadi tanggung jawab Pemerintah untuk mewujudkan hal tersebut.
Atas berbagai pertimbangan tersebut Pembentukan DOB merupakan amanat konstitusi yang harus dapat diwujudkan. Masyarakat pun diimbau untuk menyudahi polemik atas kebijakan tersebut mengingat pembentukan DOB akan membawa banyak perubahan positif bagi Papua.

) *Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Jakarta

Berita Terkait

Posko THR Tutup, Kemnaker Terima 1.539 Aduan Dari 965 Perusahaan
Posko THR Tutup H+7 Lebaran
Halalbihalal, Menaker Minta Pegawai Tingkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat
Menaker : Tradisi Mudik Lebaran Tak Boleh Berhenti
Menaker Dukung Mudik dan Arus Balik Gratis jika Produktivitas Pekerja Meningkat
Wamenaker Lepas Mudik Gratis 767 Mitra Usaha Warmindo
Wamenaker Optimis Mudik Bersama Mampu Tingkatkan Produktivitas Pekerja
Wamenaker Imbau Dunia Usaha Fasilitasi Mudik Gratis bagi Pekerja

Berita Terkait

Kamis, 18 April 2024 - 21:39 WIB

Posko THR Tutup, Kemnaker Terima 1.539 Aduan Dari 965 Perusahaan

Selasa, 16 April 2024 - 18:35 WIB

Posko THR Tutup H+7 Lebaran

Selasa, 16 April 2024 - 17:17 WIB

Halalbihalal, Menaker Minta Pegawai Tingkatkan Etos Kerja dan Pelayanan Terbaik kepada Masyarakat

Minggu, 7 April 2024 - 09:53 WIB

Menaker : Tradisi Mudik Lebaran Tak Boleh Berhenti

Sabtu, 6 April 2024 - 13:50 WIB

Menaker Dukung Mudik dan Arus Balik Gratis jika Produktivitas Pekerja Meningkat

Sabtu, 6 April 2024 - 11:32 WIB

Wamenaker Lepas Mudik Gratis 767 Mitra Usaha Warmindo

Jumat, 5 April 2024 - 20:37 WIB

Wamenaker Optimis Mudik Bersama Mampu Tingkatkan Produktivitas Pekerja

Jumat, 5 April 2024 - 19:31 WIB

Wamenaker Imbau Dunia Usaha Fasilitasi Mudik Gratis bagi Pekerja

Berita Terbaru

Regional

BUPATI NISEL HILARIUS DUHA BUKA GEBYAR PAUD TAHUN 2024

Kamis, 18 Apr 2024 - 22:26 WIB

Sumatera Selatan

Polda Sumsel Musnahkan Barang Bukti 7,7kg Sabu dan 183 Butir Pil Ekstasi

Kamis, 18 Apr 2024 - 20:32 WIB