Sat Reskrim Polres Aceh Besar Tangkap Pelaku Pelecehan Seksual

- Pewarta

Kamis, 19 Mei 2022 - 19:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Deliknews-Pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, di Desa Lingom Kec. Indrapuri Kab Aceh Besar, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Aceh Besar bersama-sama dengan Unit IV/PPA Sat Reskrim telah melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang tersangka  Pelecehan Seksual disertai dengan Pemerkosaan korban Disabilitas.

Adapun tersangka yang diamankan yakni inisial MZ (52) pekerjaan swasta, alamat Desa Lingom, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar. Polisi turut mengamankan barang bukti berupa pakaian korban.

Tindakan tersebut dilakukan tersangka pada sebuah kebun warga yang bersemak belukar di desa Lingom, Kecamatan Indrapuri, Aceh Besar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Aceh Besar AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH. Melalui Kasat Reskrim AKP Ferdian Chandra, S.Sos., MH. Menjelaskan kronologis kejadian tersebut, yakni Pada bulan oktober 2021, pelaku yang beraktivitas pemotong rumput sebagai pakan sapi ketika itu melihat korban yang bernama Sdri NR (singkatan), umur 45 tahun, pekerjaan  tidak bekerja (ikut kakak kandung), alamat Desa Lingom Kec Indrapuri Kab Aceh Besar sedang mencari daun kelapa untuk dibuatkan lidi disebuah kebun warga setempat di desa tersebut lalu pelaku menghampiri korban yang berada di lokasi kebun tersebut lalu menarik paksa tangan korban dan mengarahkan kearah pohon mangga yang ada dilokasi tersebut selanjutnya pelaku melakukan Pelecehan Seksual disertai dengan Pemerkosaan, setelah itu korban menyuruh untuk pulang kerumahnya.

Diketahui perbuatan tersebut berawal dari pihak keluarga merasa curiga dengan korban yang sudah hamil sudah memasuki bulan ke -4 (empat) dan pihak keluarga bertanya kepada korban lalu korban pun menjelaskan  tentang peristiwa apa yang sudah menimpa dirinya itu;

Selanjutnya dari hasil penyelidikan dan Penyidikan, pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 16.00 Wib, yang bertempat di Desa Lingom Kec. Indrapuri Kab Aceh Besar, dilakukan penangkapan terhadap tersangka MZ dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna penyidikan lebih lanjut.(Ali Sadikin)

 

Berita Terkait

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara
Jelang Penetapan Daftar Tetap Caleg, KONTAS Malaka Imbau Wartawan Ajukan Cuti Tidak Laksanakan Tugas
Selain Kepada Pelaku, Kajari Nisel Juga Santuni Korban Penganiayaan
Terdakwa Erlina Zebua Langgar Pasal 351 ayat (1) KUHP, Dituntut 14 Hari Penjara
Firman Giawa Buka Rembuk Stunting Nisel 2023
Wartawan Malaka Muju Caleg Jadi Bahan Perbincangan Warga Net
Rombongan DPW Aceh Silaturrahmi dan Konsolidasi ke DPD PAN Gayo Lues
Kejari Nisel Kembali Kunjungi Anak Erlina Zebua

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47