Tindak Tegas KST Papua Pelaku Pembakaran Rumah Warga

- Pewarta

Sabtu, 28 Mei 2022 - 19:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tindak Tegas KST Papua Pelaku Pembakaran Rumah Warga

Oleh : Sabby Kosay

Kelompok Separatis dan Teroris Papua (KST) Papua diyaknini menjadi dalang utama pembakaran rumah warga yang terjadi di Kabupaten Dogiyai, Papua, pada 22 Mei 2022. Masyarakat mendukung Apkam untuk menindak tegas keberadaan KST Papua tersebut guna mencegah terulangnya kejadian serupa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

KST merupakan sumber konflik bagi masyarakat Papua dan keberadaannya selalu menimbulkan trauma dan penderitaan. Korban KST juga tidak hanya aparat keamanan tetapi juga warga sipil, sehingga wajar jika KST dibenci oleh masyarakat Papua, baik yang ada di Bumi Cendrawasih maupun di wilayah lain.
KST terindikasi membakar rumah-rumah warga di Kabupaten Dogiyai. Kompol Bambang Suranggono, Kapolres Dogiyai menyatakan bahwa terjadi pembakaran rumah warga di Dogiyai pada 22 Mei 2022. Seratus warga akhirnya mengungsi ke Pos TNI-Polri Dogiyai.
Masyarakat spontan mengecam tindakan KST karena mereka tega membakar rumah warga. Padahal sudah jelas bahwa pemiliknya adalah orang asli Papua yang notabene saudara sesukunya sendiri. Aksi keji KST sudah tentu melanggar Hak Asasi Manusia dan gerombolan tersebut terbukti tidak memperhitungkan kerugian materiil warga yang kehilangan rumahnya.
Sudah sejak lama, KST mempopulerkan ajakan untuk membuat Republik Federal Papua Barat, tetapi mereka malah merugikan masyarakat dan menjadi public enemy. Bagaimana bisa mereka mengatur sebuah negara jika hanya bisa melakukan cara-cara brutal yang penuh kekejaman seperti kebakaran? Peristiwa tragis ini tentu berbahaya karena bisa menimbulkan korban jiwa.
KST perlu ditindak tegas karena bukan kali ini saja mereka melakukan pembakaran rumah warga. Mereka juga pernah membakar gedung sekolah dan merusak berbagai properti lain. Perbuatan-perbuatan tersebut sudah termasuk kejahatan kriminal sehingga wajar KST harus diburu dan dimusnahkan hingga ke akarnya.
Perburuan terhadap KST terus dilakukan karena mereka juga berkali-kali melakukan pembunuhan berencana. Pihak yang diserang bukan hanya aparat keamanan tetapi juga warga sipil yang tentu tidak punya alat untuk bertahan dari serangan. KST sudah melanggar batas kemanusiaan dan harus mendapat balasan yang setimpal.
Untuk menangkap KST maka perburuan dilakukan sampai ke pelosok Papua karena mereka berpindah-pindah tempat dan memiliki banyak markas yang tersembunyi. Pasukan TNI dan Polri, terus memburu di mana anggota-anggota KST bersembunyi dan mereka akan dibekuk serta dibui. Pasukan gabungan TNI dan Polri selalu semangat untuk meringkus KST.
Sementara itu, masyarakat diminta untuk membantu kinerja Pasukan TNI dan Polri dengan menjadi informan. Ketika mengetahui ada yang jadi simpatisan KST atau bahkan anggotanya yang menyamar, jangan ragu untuk menghubungi kantor polisi atau markas TNI. Aparat akan meringkus mereka cepat-cepat dan KST bisa lekas diamankan, agar tidak meresahkan masyarakat.
Keberadaan KST memang meresahkan masyarakat oleh karena itu jangan ragu untuk jadi informan. Ingatlah bahwa KST berkali-kali melukai perasaan rakyat karena membakar properti dan membunuh banyak orang dengan kejam, padahal yang jadi korban juga warga Papua. Jangan acuh terhadap lingkungan tetapi waspadalah, jangan-jangan ada KST di sana.
Kekejaman KST dengan membakar rumah warga sudah berada di luar batas karena peristiwa ini bukan untuk pertama kalinya. Oleh karena itu KST harus ditumpas agar tidak lagi meresahkan masyarakat dengan kekejiannya.

)* Penulis adalah Mahasiswa Papua tinggal di Yogyakarta

Berita Terkait

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara
Jelang Penetapan Daftar Tetap Caleg, KONTAS Malaka Imbau Wartawan Ajukan Cuti Tidak Laksanakan Tugas
Selain Kepada Pelaku, Kajari Nisel Juga Santuni Korban Penganiayaan
Terdakwa Erlina Zebua Langgar Pasal 351 ayat (1) KUHP, Dituntut 14 Hari Penjara
Firman Giawa Buka Rembuk Stunting Nisel 2023
Wartawan Malaka Muju Caleg Jadi Bahan Perbincangan Warga Net
Rombongan DPW Aceh Silaturrahmi dan Konsolidasi ke DPD PAN Gayo Lues
Kejari Nisel Kembali Kunjungi Anak Erlina Zebua

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47