Pasaman, – Syafrizal Ketua Baznas Pasaman periode 2016 – 2019 dan Habibullah Ketua Baznas Pasaman periode 2020 – 2021 membantah pernyataan Asnil yang saat ini menjabat sebagai Ketua Baznas Kabupaten Pasaman.

Asnil selaku Ketua Baznas Kabupaten Pasaman mengaku tidak mengetahui dokumen laporan Pengumpulan dan Pendistribusian dana zakat selama tahun 2019, 2020, dan 2021. Hal ini disampaikannya pada Kamis (19/5/22) membalas surat Permintaan Salinan Dokumen yang dilayangkan deliknews.com.

Berdasarkan surat yang sudah kami terima dari Saudara Nomor: 06/DN/SP/V-2022 tanggal 14 April 2022, Perihal: Permintaan Salinan Dokumen Pengumpulan dan Pendistribusian dana zakat tahun 2019, 2020, dan 2021, dengan ini perlu kami sampikan bahwa Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Pasaman mulai bertugas sebagaimana Keputusan Bupati Pasaman Nomor: 188.45/501/BUB-PAS/2021 tanggal 08 Desember 2021.

Baca juga: Tidak Miliki Dokumen Pengumpulan dan Pendistribusian Zakat, Baznas Pasaman Perlu Jadi Perhatian Penegak Hukum

Bupati Lantik Habibullah Jadi Ketua BAZNAS Pasaman

“Maka dari itu, kami tidak berwenang dan tidak mengetahui dokumen salinan yang saudara minta karena bukan masa periode kami, sedangkan Peraturan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) nomor 4 Tahun 2018 tentang Pelaporan Pelaksanaan Pengelolan Zakat satu kali per- enam bulan,” kata Asnil dalam surat tersebut.

Menanggapi itu, Syafrizal, dengan tegas mengatakan bahwa laporan Pengumpulan dan Pendistribusian dana zakat selama tahun 2019 itu sudah diberikan lengkap dengan berita acara serah terima jabatan.

Tidak hanya itu, ia juga kirimkan bukti dokumen berita acara serah terima jabatan dengan Habibullah sebagai Ketua Baznas Pasaman yang baru pada 14 Februari 2020 dengan sisa kas Rp1.591.295.286.

Sementara menurut Habibullah, setiap tahun pihaknya melaporkan secara resmi kepada Baznas Provinsi dan tembusan kepada Bupati Pasaman dan Kemenag Pasaman.

“Waktu sertijab kita sampaikan melalui kepala sekretariat. Shof kopi agar diberikan kepada Pimpinan baru, dan setahu kita ada arsipnya di kantor,” terang Habibullah kepada deliknews.com via WhatsApp, Kamis (2/6/22).

Habibullah belum menjawab konfirmasi berapa sisa kas waktu serah terima jabatan dengan Ketua Baznas yang baru Asnil.

Untuk diketahui, sebelumnya pada 14 April 2022, deliknews.com mengajukan permohonan Permintaan Salinan Dokumen Pengumpulan dan Pendistribusian dana zakat tahun 2019, 2020, dan 2021 kepada Baznas Kabupaten Pasaman.

Surat permohonan tidak ditanggapi, hingga pada 10 Mei 2022 deliknews.com melayangkan surat Keberatan kepada Ketua Baznas Pasaman. Namun Ketua Baznas mengakui tidak berwenang dan tidak mengetahui salinan dokumen yang diminta.

Atas persoalan ini, deliknews.com telah mengajukan permohonan Sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi Provinsi Sumatera Barat.

Sampai saat ini belum diketahui dimana pernyataan yang sebenarnya, dan tentunya ini perlu perhatian dari penegak hukum untuk mengungkap bila ada dugaan penyalahgunaan.

Untuk diketahui, dalam Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, pada Pasal 35 telah mengatur bahwa masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengawasan terhadap BAZNAS dan LAZ dalam bentuk akses terhadap informasi tentang pengelolaan zakat yang dilakukan oleh BAZNAS dan LAZ, serta penyampaian informasi apabila terjadi penyimpangan dalam  pengelolaan zakat yang dilakukan  oleh BAZNAS dan LAZ.

Tidak hanya itu, UU Pengelolaan Zakat ini telah mengatur ketentuan pidana pada Pasal 39 bahwa setiap orang yang dengan sengaja melawan hukum tidak melakukan pendistribusian zakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(Darlin)