Dukung Pasal Penghinaan Presiden, Lindungi Simbol Negara

- Pewarta

Kamis, 23 Juni 2022 - 21:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dukung Pasal Penghinaan Presiden, Lindungi Simbol Negara

Oleh : Surya Darmawan

Indonesia tampaknya akan semakin tegas dalam menindak orang-orang yang melakukan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Hal itu terlihat dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) yang akan disahkan oleh Pemerintah dan DPR dalam waktu dekat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan informasi yang penulis dapat, pemerintah dan DPR berencana mengesahkan Rancangan KUHP (RKUHP) ini pada bulan Juli 2022. Salah satu pasal yang terdapat di dalam RKUHP ini pun disorot karena berisi mengenai ancaman bagi masyarakat yang menghina Pemerintah.

Aturan tersebut tertuang di dalam Pasal 218 ayat 1 yang berbunyi “Setiap Orang yang di muka umum melakukan penghinaan terhadap pemerintah yang sah yang berakibat terjadinya kerusuhan dalam masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Dari sudut pandang penulis, pasal penghinaan Presiden dan Wakil Presiden tersebut sudah tepat untuk disahkan. Faktanya, Presiden dan Wakil Presiden sekarang sering dijadikan bahan ejekan, hinaan, dan candaan dengan dalih kebebasan. Bagaimanapun beliau merupakan pemimpin bangsa dan negara. Oleh karena itu, masih banyak cara lain untuk mengkritik pimpinan negara tanpa perlu menghina Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut penulis, RKUHP yang tetap menempatkan pasal penghinaan ini sangat tepat demi menjaga Presiden dan Wakil Presiden sebagai simbol negara. Namun, dengan tetap menjamin warga atau individu melaksanakan kebebasan berekspresi dalam batasan yang wajar tanpa melakukan penghinaan.
Senada dengan penulis, Indriyanto Seno Adji selaku Guru Besar Hukum Pidana menilai, hukum pidana ini sangat dinamis, karena selain memberikan individual protection, juga memberikan perlindungan publik dan simbol negara. Menurut dia, Presiden dan Wakil Presiden merupakan simbol kenegaraan yang patut dihormati, dijaga harkat dan martabatnya.
Tentunya dengan disahkannya pasal penghinaan tersebut, akan mengurangi tindakan penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Karena, orang-orang yang melakukan penghinaan melalui media sosial atau sarana elektronik lainnya akan dikenakan hukuman tindak pidana penjara selama 4,5 tahun atau denda paling banyak hingga Rp 200 juta.
Oleh karena itu, penulis mengajak kepada seluruh masyarakat untuk mengkritik dengan cerdas tanpa perlu menghina harkat dan martabat simbol negara kita. Sehingga masyarakat tetap dapat menyampaikan kritikannya, namun tidak serta merta menghina Presiden dan Wakil Presiden kita.

*Penulis adalah kontributor Bunda Mulia Institute

Berita Terkait

Ketua Saber Pungli Pusat Komjen Ahmad Dofiri ke Payakumbuh, Ini Agendanya
Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan
Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan
Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar
Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat
Jokowi Tunjuk Mahfud MD Plt Menkominfo
Menkominfo Johnny G Plate Ditahan Kejagung
Misteri Angka Empat dalam Pemilihan Legislatif Kota Keripik Tempe

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47