Foto: Aktivitas mandiri warga Desa Sidakarya bersihkan dan tanam bibit mangrove belum lama ini. (ist)
Denpasar – Mencuatnya polemik dan aksi unjuk rasa warga Intaran Sanur yang menolak rencana pemanfaatan kawasan mangrove untuk pembangunan Terminal Penyimpanan LNG (Liquefied Natural Gas/Gas Alam Cair) di pesisir Desa Sidakarya memantik Gubernur Bali Wayan Koster memanggil jajaran Perumda Kerta Bali Saguna beserta PT Dewata Energi Bersih (PT. DEB).
Setelah dibahas bersama, Gubernur kemudian memberikan sejumlah arahan penting di antaranya agar PT. DEB serius memperhatikan aspirasi masyarakat terkait rencana
Pembangunan Terminal LNG Sidakarya. Selain itu agar mengkaji kembali konsep pembangunan Terminal LNG Sidakarya dengan
memperhatikan beberapa hal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bapak Gubernur Bali menegaskan tujuan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali dalam mewujudkan kemandirian energi Bali dengan tahap awal pembangunan Terminal Penyimpanan LNG akan dilakukan di luar areal hutan mangrove,” ungkap Ida Bagus Ketut Purbanegara, selaku Humas PT. DEB di Denpasar, pada Rabu (13/7/2022).
Ia menegaskan program pembangunan Terminal LNG Sidakarya merupakan penugasan kepada Perumda Kerta Bali Saguna, membentuk PT. Dewata Energi Bersih (DEB) dengan PT. PLN GG untuk mendukung kebijakan Pemerintah Provinsi Bali dalam penyediaan energi yaitu Bali Mandiri Energi dengan Energi Bersih.
“Bapak Gubernur Bali mengingatkan pembangunan Terminal LNG tidak boleh berdiri sendiri, tanpa memerhatikan wilayah desa atau kelurahan yang terdampak langsung maupun tidak langsung. Juga pembangunan yang dilakukan harus bersifat pembangunan kawasan. Di dalam kawasan agar berisi pembangunan Terminal LNG Sidakarya, skema pengembangan, perekonomian yang memberi manfaat untuk desa atau Kelurahan Sidakarya, Serangan, Sesetan, Pedungan, dan Intaran,” papar Purbanegara.
Lebih lanjut dijelaskan, bahwa pembangunan Terminal LNG Sidakarya tidak boleh mematikan aktivitas
perekonomian, nelayan, di desa atau kelurahan terdampak, serta meminimalkan risiko kerusakan lingkungan, sosial dan budaya di wilayah desa atau kelurahan terdampak.
“Mengkaji pelaksanaan pembangunan Terminal LNG Sidakarya, di mana lokasi dermaga sandar berada di Desa Sidakarya. Untuk penyimpanan gas akan dibangun di luar areal mangrove,” tegas IBK Purbanegara.
Gubernur Koster meminta PT. DEB harus bersinergi dengan desa atau kelurahan terdampak, agar harmonis dan mendapat manfaat secara bersama-sama.
“Konsep pembangunan kawasan sedang disusun oleh Kelompok Ahli Pembangunan yang melibatkan para pakar sesuai keahlian yang dibutuhkan. Konsep pembangunan kawasan akan dibahas bersama Pemerintah Kota Denpasar, perwakilan komponen masyarakat di desa atau kelurahan terdampak, serta pihak terkait,” pungkas Purbanegara memastikan.