Kejati Bali Siap Turun ke Pelindo III Benoa

- Editorial Staff

Sabtu, 6 Agustus 2022 - 20:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto.

Denpasar – Kasi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto menyampaikan, siap turun memberi pengamanan pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dalam pengembangan Bali Maritime Tourism Hub (BMTH), Denpasar, Bali atas permintaan Pelindo III ke Direktorat Jamintel Kejaksaan Agung. 

Luga menjelaskan, pengamanan dimaksudkan dari Kejaksaan sendiri adalah, mengenai ancaman gangguan, hambatan dan tantangannya yang terdeteksi. Begitu juga kaitan ini, memberikan solusi langkah penyelesaian sesuai ketentuan perundang-undangan agar pembangunan proyek strategis nasional dapat berjalan dengan baik.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pengamanan yang dilaksanakan Kejaksaan Agung dan Kejati Bali untuk mengetahui apa yang menjadi ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan (AGHT). Kemudian memberikan solusi langkah-langkah menyelesaikan AGHT tersebut sesuai ketentuan perundang-undangan,” jelasnya kepada wartawan di Denpasar, Sabtu (06/08/2022).

Luga menegaskan, bahwa Kejati Bali dalam hal ini tidak berdiri sendiri namun bersama dengan Kejaksaan Agung. “Adapun Pengembangan BMTH merupakan Proyek Strategis Nasional dan menunjang kegiatan G20 di Bali sehingga sudah menjadi kewajiban Kejati Bali dan stake holder lainnya mensukseskan Pengembangan BMTH,” imbuhnya.

Sisi lain ketika disinggung terkait proyek Terminal Khusus (Tersus) liquefied natural gas (LNG) yang dibangun Pelindo III di atas lahan reklamasi pada Dumping 2 Benoa, dikatakan bukan merupakan bagian dari rivetmen (penetapan) permohonan pengamanan Proyek Strategis Nasional.

“Saat ini tuk LNG tidak. Kita hanya pengamanan terkait (rivetmen,red) dumping 1 dan 2 terkait pengerukan alur dan kolam sesuai dengan permohonan. Untuk pembangunan diatasnya secara terperinci belum disampaikan,” ungkap Luga.

Dia menegaskan, bila kemudian ditemukan pelanggaran bersifat kerugian uang negara maka pengamanan dapat dihentikan.

“Secara prinsip pengamanan. Bila kemudian ditemukan pelanggaran bersifat kerugian uang negara, pengamanan dapat dihentikan,” tegasnya.

Untuk diketahui sebelumnya, tidak saja disinyalir Pelindo III belum melakukan sosialisasi dalam reklamasi Dumping 1 terhadap warga Banjar Adat Sakah, Desa Adat Kepaon, Denpasar yang mengklaim wilayah itu, sisi lain juga dicurigai telah membangun fasilitas proyek di atas lahan diduga belum bersertifikat, seperti pembangunan Tersus LNG pada Dumping 2 yang diduga menggunakan penyertaan modal uang negara.

Sebagai perusahaan plat merah Pelindo dinyatakan ATR/BPN Denpasar belum pernah mengajukan pengukuran lahan reklamasi. Artinya, disinyalir tidak memiliki alas hak berupa sertifikat hak guna bangunan (HGB). Dan patut diduga juga pembangunan dilakukan sekarang ini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung (PBG).

“Terkait permohonan, kami sarankan untuk tanyakan langsung ke Pelindo, karena sampai saat ini Pelindo belum pernah mengajukan permohonan ke kami (ATR/BPN Kota Denpasar, red) makanya kami tidak tau persis. Jadi saran kami silahkan koordinasi dengan Pelindo karena mereka yang punya proyek,” ungkap Ida Ayu Ambarwati selaku Kasubag TU ATR/BPN Kota Denpasar kepada wartawan di Denpasar Bali, Selasa (02/08/2022).

Sementara itu Departement Head Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari mengatakan, dalam upaya pengembangan BMTH di area eksisting pelabuhan, Pelindo telah mengantongi surat ijin mendirikan bangunan atau IMB dari pemerintah setempat dalam hal ini adalah pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas PUPR setempat.

“Di dalam area eksisting Pelabuhan Benoa kita lakukan pembangunan infrastruktur penunjang BMTH seperti UMKM Mart, dan hal ini sudah kami koordinasikan dengan pemerintah setempat agar sesuai dengan tata ruang daerah, selain itu kami juga sudah mendapatkan surat Ijin Mendirikan Bangunan atau IMB,” jelas Karlinda.

Terkait pengurusan hak atas tanah di area pengembangan Dumping 1 dan 2 disampaikan dalam koordinasi yang dilakukan Kementerian Perhubungan ke ATR/BPN terlebih dahulu sebelum Pelindo memohon hak atas tanah di atas hak penggunaan lahan atau HPL. 

“Untuk pengurusan hak atas tanah di area pengembangan 1 dan 2, kami terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, dimana hak atas tanah tersebut akan dilakukan pengurusan HPL oleh Kementerian Perhubungan ke BPN terlebih dahulu, yang kemudian nantinya Pelindo akan memohonkan hak atas tanah di atas HPL Kementerian Perhubungan tersebut,” beber Karlinda.

Berita Terkait

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem
Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria
Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI
Tarian Perang Khas Nisel Wakili Polres Nisel Dalam Mengisi Acara Wujudkan Pemilu Damai
Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai
Dirlantas Polda Sumsel Memberikan Motivasi dan Semangat Kepada Seluruh Anggota Dalam Melayani Masyarakat
SDN 16 Tanjung Lago Banyuasin Peringati Hari Guru Nasional Ke-78
Dokter Gina Dalam Eksepsinya Minta Disidangkan di Pengadilan Malang, Bukan di Surabaya

Berita Terkait

Rabu, 29 November 2023 - 18:00 WIB

Sekda Padang Pariaman Ikut Diperiksa Kejari Terkait Kasus Korupsi Pengadaan Mesin Cokelat

Senin, 27 November 2023 - 18:12 WIB

Temuan Rp1 Miliar Lebih, BPK Minta Mendagri Perintahkan Sekjen Beri Intruksi Pokja Lebih Teliti

Senin, 27 November 2023 - 17:06 WIB

Bukittinggi Terima Penghargaan dari OJK sebagai Kota Terbaik dalam Akses Keuangan

Senin, 27 November 2023 - 16:44 WIB

Sekda Kota Padang: ASN Harus Jadi Contoh Nyata, Bergabung dengan Bank Sampah

Senin, 27 November 2023 - 10:05 WIB

Kawasan Wisata Equator Bonjol Terlantar, Berlumut, Berumput, dan Bersampah

Minggu, 26 November 2023 - 09:14 WIB

Kombes Pol Hamka BNPB: Salah Besar yang Menyebut Sekda Pasaman Terlibat Proyek RTG Malampah

Sabtu, 25 November 2023 - 11:12 WIB

Kritik Pembebasan Tugas Sekda Pasaman, Dr. Zulfikri Toguan Sebut Menyesatkan, Keliru dan Potensi Abuse of Power

Jumat, 24 November 2023 - 22:17 WIB

Menyoal Novotel Bukittinggi, Ini Aturan yang Melarang Aset Daerah Dijadikan Jaminan Pinjaman

Berita Terbaru

Regional

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Kamis, 30 Nov 2023 - 00:53 WIB

Foto: Ketua DPD Partai Gerindra Bali, Made Muliawan Arya alias De Gadjah. Sumber: Dok. Gerindra Bali.

Bali

Bali Solid, De Gadjah Optimis Pilpres Satu Putaran

Rabu, 29 Nov 2023 - 21:41 WIB