Padang, – Pada pemeriksaan tahun 2020, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menemukan nasabah Bank Nagari tidak menerima pelayanan penanganan aduan sesuai haknya. Hal ini disebabkan Pemimpin Divisi Sekretaris Perusahaan (Sekper) belum optimal dalam memonitor dan memastikan Kantor Pusat dan Kantor Cabang telah menindaklanjuti setiap keluhan nasabah yang diterima.
Ditemukan, pengaduan yang telah diadministrasikan adalah transaksi transfer dan penarikan tunai. Sedangkan terhadap transaksi biller (pembelian melalui ATM, mobile banking, atau internet banking), belum dibuatkan register pengaduannya.
Hasil pengujian atas register pengaduan nasabah tahun 2020, ditemukan sebanyak 64 kasus dengan penyelesaian melebihi batas waktu maksimal, dengan kelebihan waktu antara 1 sampai 19 hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Divisi Sekper juga menangani pengaduan nasabah yang disampaikan pada website, email bank, dan media massa. Selain itu, Sekper mengadministrasikan pengaduan nasabah secara tertulis namun belum dapat diselesaikan oleh unit kerja terkait.
Pada 30 September 2020 terdapat 3 keluhan nasabah mengenai pelayanan dana, yang diadministrasikan oleh Divisi Sekper. Ketiga pengaduan tersebut belum selesai ditangani.
Permasalahan ini juga disebabkan karena Kurangnya verifikasi oleh teller, keterbatasan wewenang petugas call centre dalam mengidentifikasi transaksi yang terjadi, tidak teridentifikasi adanya SOP call centre untuk menyikapi kondisi tersebut.