Diduga Pemborosan Keuangan Daerah Terkait Penetapan Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Banyuasin

- Editorial Staff

Senin, 26 September 2022 - 16:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banyuasin, Sumsel, deliknews.com – Penetapan Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Banyuasin Diduga Mengakibatakan pemborosan keuangan daerah Milyaran Rupiah hal Tersebut dimuat dalam LHP Nomor 24.A/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 25 april 2022.

Berdasarkan Informasi yang dihimpun, Pemkab Banyuasin dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyajikan anggaran Belanja Perumahan dan Transportasi DPRD masing-masing sebesar Rp9.937.600.000,00 dan Rp9.472.400.000,00 dengan realisasi 100% dari anggaran untuk diberikan kepada 41 anggota DPRD yang tidak memiliki rumah dinas DPRD dan fasilitas kendaraan dinas selama TA 2021, Kecuali pada bulan Agustus dan September kepada 40 anggota DPRD karena satu anggota meninggal dunia.

Mengenai Pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang menyatakan bahwa tunjangan perumahan DPRD adalah sebesar Rp20.900.000/orang dan tunjangan transportasi DPRD adalah sebesar Rp19.800.000/orang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hasil Pemeriksaan BPK Perbandingan Realisasi tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan tahun 2020 Sebesar Rp.13.628.400.000,00 sedangkan Realisasi ditahun 2021 Sebesar Rp.19.410.000.000,00 dan terdapat kenaikan sebesar Rp5.781.600.000,00.

Kemudian sebelum proses penetapan tunjangan perumahan dan transportasi pihak Sekretariat Dewan telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Bina Darma berdasa perjanjian kerjasama Nomor 188.342/0078/setwan 2021 tanggal 4 januari 2021 untuk melakukan kajian mengenai nilai harga sewa Kendaraan, rumah dan tanah di Banyuasin.

Berdasarkan hasil survei pada 3 lokasi kecamatan yaitu Talang Kelapa, Banyuasin III, dan Tanjung Lago harga sewa rumah pertahun mencapai Rp155.000.000,00 s.d. Rp180.000.000,00/tahun atau sebesar Rp12.917.000,00/bulan s.d. Rp15.000.000,00/bulan dan tidak sesuai dengan standar luas rumah negara untuk Anggota DPRD pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, sedangakan hasil survei harga sewa kendaraan Maksimal per bulan pada enam penyedia jasa adalah sebesar Rp16.000.000,00.Hasil survei ini pun masih jauh lebih tinggi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021.Nomor 37.2.2.7 yang menyatakan menetapkan besaran sewa kendaraan operasional pejabat eselon II di Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp13.500.000,00 per bulan.

Meskipun telah terdapat hasil survei yang dilakukan oleh pihak ketiga dan Standar Biaya Masukan TA 2021 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Namun berdasarkan konfirmasi BPK kepada Sekretaris Dewan diketahui bahwa dalam penentuan tarif tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Sekretariat Dewan dan Anggota DPRD.

Sehingga pihak Sekretariat Dewan dan Anggota DPRD tidak menggunakan hasil survei tersebut namun hanya berpedoman kepada nilai tunjangan perumahan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.

Menurut hasil Pemeriksaan BPK Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17 Ayat (1),(2),(3), dan (4).
b. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah pada Romawi III Huruf B angka 1 Rumah Instansi/Rumah Dinas Untuk Pejabat Eselon II/AnggotaDPRD dengan ukuran maksimal:
1) Luas bangunan 150㎡;
2) Luas tanah 350㎡.
c. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 8 Ayat (2).

Permasalahan tersebut mengakibatakan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp5.781.600.000,00 atas Kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan DPRD. Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam menghitung dan mengusulkan besaran anggaran Kepada TPAD.

Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar menyesuaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan DPRD dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.

Sementara Sekretaris DPRD Sopian Permana SH MSi saat dikonfirmasi media deliknews.com Minggu, (25/09/2022) melalui Via WhasApp menjelaskan Bahwa “masalah tersebut sudah diperiksa BPK tahun 2022 dan sekarang lagi proses di revisi sesuai arahan BPK,” Jelasnya Singakat.

Namun Ketika Ditanya Mengenai Anggaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Banyuasin pada Tahun 2022 Sekretaris DPRD Sopian Permana memilih Bungkam Sampai berita ini ditayangkan.

(Adi)

Berita Terkait

Dirlantas Polda Sumsel Memberikan Motivasi dan Semangat Kepada Seluruh Anggota Dalam Melayani Masyarakat
SDN 16 Tanjung Lago Banyuasin Peringati Hari Guru Nasional Ke-78
Ketua LSM POSE RI Sumsel Soroti Proyek Pembangunan Ruang Kelas Baru 2 Lantai di SMPN 6 Talang Kelapa
Proyek Pembangunan Gedung Ruang Kelas Baru Kontruksi 2 Lantai di SMPN 6 Talang kelapa, Diduga Abaikan K3 Pekerja
Kapolda Sumsel Bersama Stakeholder dan IPNU Laksanakan Peninjauan Penanganan Karhutla di Kabupaten OKI
Polda Sumsel Siapkan 100 Personil Tambahan Untuk Memadamkan Kebakaran Hutan Wilayah OKI
Ditpolairud Polda Sumsel dan Bhabinkamtibmas Polsek Lalan Distribusikan Sembako kepada Masyarakat Terdampak Karhutbunlah
Polda Sumsel Ajak Seluruh elemen Masyarakat dalam Mencegah dan Menanggulangi Karhutla di Sumsel

Berita Terkait

Jumat, 1 Desember 2023 - 15:52 WIB

Mencuri di Toko Deliwafa, Tiga WNA Pakistan Kembalikan Uang Hasil Curian

Kamis, 30 November 2023 - 18:36 WIB

Berkas Perkara Tersangka 5 Founder PT DOK Dilimpahkan Kejaksaan

Kamis, 30 November 2023 - 00:53 WIB

Ahli Sebut Perkara PKPU Tidak Mengenal Nebis In Idem

Rabu, 29 November 2023 - 23:43 WIB

Eksepsi Ditolak, Hakim PN Surabaya Berwenang Mengadili Perkara Wanprestasi Pengelolaan Resto Sangria

Selasa, 28 November 2023 - 16:13 WIB

Ketua Dewan Pembina PSI NTT, Siap Merebut Kursi DPR-RI

Senin, 27 November 2023 - 19:32 WIB

Tarian Perang Khas Nisel Wakili Polres Nisel Dalam Mengisi Acara Wujudkan Pemilu Damai

Senin, 27 November 2023 - 16:45 WIB

Guna Mensukseskan Pesta Demokrasi Pemilu 2024, Polda Sumsel Menggelar Deklarasi Pemilu Damai

Senin, 27 November 2023 - 14:14 WIB

Dirlantas Polda Sumsel Memberikan Motivasi dan Semangat Kepada Seluruh Anggota Dalam Melayani Masyarakat

Berita Terbaru

Sumatera Barat

Glamour HUT ke 53 SMKN 1 Lubuk Sikaping pada Perayaan Hari Guru ke-78

Jumat, 1 Des 2023 - 14:37 WIB

Sumatera Barat

DPRD Kota Padang Setujui APBD 2024 Mencapai Rp2,57 Triliun

Jumat, 1 Des 2023 - 14:29 WIB