Banyuasin, Sumsel, deliknews.com – Penetapan Kenaikan Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Banyuasin Diduga Mengakibatakan pemborosan keuangan daerah Milyaran Rupiah hal Tersebut dimuat dalam LHP Nomor 24.A/LHP/XVIII.PLG/04/2022 tanggal 25 april 2022.
Berdasarkan Informasi yang dihimpun, Pemkab Banyuasin dalam Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah menyajikan anggaran Belanja Perumahan dan Transportasi DPRD masing-masing sebesar Rp9.937.600.000,00 dan Rp9.472.400.000,00 dengan realisasi 100% dari anggaran untuk diberikan kepada 41 anggota DPRD yang tidak memiliki rumah dinas DPRD dan fasilitas kendaraan dinas selama TA 2021, Kecuali pada bulan Agustus dan September kepada 40 anggota DPRD karena satu anggota meninggal dunia.
Mengenai Pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi DPRD tersebut berpedoman pada Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tanggal 26 Januari 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang menyatakan bahwa tunjangan perumahan DPRD adalah sebesar Rp20.900.000/orang dan tunjangan transportasi DPRD adalah sebesar Rp19.800.000/orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hasil Pemeriksaan BPK Perbandingan Realisasi tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan tahun 2020 Sebesar Rp.13.628.400.000,00 sedangkan Realisasi ditahun 2021 Sebesar Rp.19.410.000.000,00 dan terdapat kenaikan sebesar Rp5.781.600.000,00.
Kemudian sebelum proses penetapan tunjangan perumahan dan transportasi pihak Sekretariat Dewan telah melakukan kerja sama dengan Direktorat Riset dan Pengabdian Masyarakat Universitas Bina Darma berdasa perjanjian kerjasama Nomor 188.342/0078/setwan 2021 tanggal 4 januari 2021 untuk melakukan kajian mengenai nilai harga sewa Kendaraan, rumah dan tanah di Banyuasin.
Berdasarkan hasil survei pada 3 lokasi kecamatan yaitu Talang Kelapa, Banyuasin III, dan Tanjung Lago harga sewa rumah pertahun mencapai Rp155.000.000,00 s.d. Rp180.000.000,00/tahun atau sebesar Rp12.917.000,00/bulan s.d. Rp15.000.000,00/bulan dan tidak sesuai dengan standar luas rumah negara untuk Anggota DPRD pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006, sedangakan hasil survei harga sewa kendaraan Maksimal per bulan pada enam penyedia jasa adalah sebesar Rp16.000.000,00.Hasil survei ini pun masih jauh lebih tinggi dari Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 60/PMK.02/2021.Nomor 37.2.2.7 yang menyatakan menetapkan besaran sewa kendaraan operasional pejabat eselon II di Provinsi Sumatera Selatan yaitu sebesar Rp13.500.000,00 per bulan.
Meskipun telah terdapat hasil survei yang dilakukan oleh pihak ketiga dan Standar Biaya Masukan TA 2021 yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, Namun berdasarkan konfirmasi BPK kepada Sekretaris Dewan diketahui bahwa dalam penentuan tarif tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin dilakukan berdasarkan kesepakatan antara Sekretariat Dewan dan Anggota DPRD.
Sehingga pihak Sekretariat Dewan dan Anggota DPRD tidak menggunakan hasil survei tersebut namun hanya berpedoman kepada nilai tunjangan perumahan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan.
Menurut hasil Pemeriksaan BPK Kondisi tersebut tidak sesuai dengan:
a. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD pada Pasal 17 Ayat (1),(2),(3), dan (4).
b. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah pada Romawi III Huruf B angka 1 Rumah Instansi/Rumah Dinas Untuk Pejabat Eselon II/AnggotaDPRD dengan ukuran maksimal:
1) Luas bangunan 150㎡;
2) Luas tanah 350㎡.
c. Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Banyuasin Nomor 110 Tahun 2017 tentang Besaran Tunjangan dan Standar Satuan Harga Belanja Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada Pasal 8 Ayat (2).
Permasalahan tersebut mengakibatakan pemborosan keuangan daerah sebesar Rp5.781.600.000,00 atas Kenaikan tunjangan transportasi dan perumahan DPRD. Hal tersebut disebabkan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran tidak cermat dalam menghitung dan mengusulkan besaran anggaran Kepada TPAD.
Atas permasalahan tersebut, Bupati Banyuasin menyatakan sependapat dan
akan menindaklanjuti temuan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan BPK merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin agar menyesuaikan besaran tunjangan transportasi dan perumahan DPRD dalam Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 dengan memedomani Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017.
Sementara Sekretaris DPRD Sopian Permana SH MSi saat dikonfirmasi media deliknews.com Minggu, (25/09/2022) melalui Via WhasApp menjelaskan Bahwa “masalah tersebut sudah diperiksa BPK tahun 2022 dan sekarang lagi proses di revisi sesuai arahan BPK,” Jelasnya Singakat.
Namun Ketika Ditanya Mengenai Anggaran Tunjangan Perumahan dan Transportasi Anggota DPRD Banyuasin pada Tahun 2022 Sekretaris DPRD Sopian Permana memilih Bungkam Sampai berita ini ditayangkan.
(Adi)