Pasaman, – Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi dan Kapolres Pasaman AKBP Fahmi Reza mengaku tidak tahu menahu dan merasa heran apabila informasi beredar beberapa pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Pemkab Pasaman mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya dikaitkan dengan polisi dan jaksa.

Hal ini disampaikan Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi dan Kapolres Pasaman AKBP Fahmi Reza ketika dikonfirmasi deliknews.com, Selasa (27/9/22).

“Dalam penegakan hukum masing – masing memiliki kewenangan yang sama, sinergitas selama ini baik – baik saja,” kata Fitri Zulfahmi kepada deliknews.com.

Fitri Zulfahmi ini menegaskan, Kejaksaan Negeri Pasaman komitmen dalam penegakan hukum, jika ada perbuatan yang telah memenuhi unsur Tindak Pidana Korupsi (TPK) maka akan ditindak.

“Komitmen kita sebagai aparat penegak hukum yang juga sebagai jaksa pengacara negara tentu saja mendukung program pemerintah dalam membangun negeri, dengan melakukan pendampingan hukum untuk mencegah terjadinya TPK, jika ternyata ada perbuatan yang telah memenuhi unsur TPK maka kita akan tindak,” tegas Kajari Pasaman Fitri Zulfahmi.

Senada disampaikan Kapolres Pasaman AKBP Fahmi Reza, pihaknya selalu sinergi dengan Kejari Pasaman dalam mendukung pembangunan daerah, dan juga dalam penegakan hukum.

“Polres Pasaman tidak tahu menahu soal mundurnya pejabat. Mekanisme pengangkatan dan pemberhentian hak mutlak Pemda Pasaman. Kami dari Polres Pasaman berharap agar Pemda Pasaman bisa segera menyikapi hal ini apabila benar, agar roda pembangunan di Pasaman tidak terganggu,” saran Kapolres Pasaman AKBP Fahmi Reza.

Sementara Kepala BKPSDM Pemkab Pasaman, Teddy Marta, dikonfirmasi mengatakan sampai saat ini (27/9/2) BKPSDM Pasaman tidak ada menerima surat pengunduran diri dari pejabat Dinas PUTR Kabupaten Pasaman.