Pasaman Barat, – Pembangunan Blok C RSUD Pratama Ujung Gading yang selesai dikerjakan pada Maret 2019 diduga gagal kontruksi karena mengalami penurunan bangunan, sehingga tidak dapat dimanfaatkan bila tidak dilakukan perbaikan, sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021 lalu.

Berdasarkan Laporan Hasil Pengujian Laik Fungsi Bangunan Gedung RSUD Pratama Ujung Gading tanggal 15 Desember 2020 oleh LPPM Universitas Andalas diketahui terjadi penurunan bangunan di Blok A, B dan C, penurunan di bangunan Blok A dan B masih layak dan dapat difungsikan.

Kemudian bangunan Blok C direkomendasikan untuk tidak digunakan karena tidak aman, dan Upper Structure masih aman dalam menerima beban rencana yang akan bekerja.

Hasil pengujian laik fungsi bangunan menunjukkan telah terjadi kegagalan bangunan atas Blok C Gedung RSUD Pratama Ujung Gading. Kegagalan bangunan berdasarkan Undang-undang Jasa Konstruksi berarti suatu keadaan keruntuhan bangunan dan/atau tidak berfungsinya bangunan setelah penyerahan akhir hasil Jasa Konstruksi.

Dinas Kesehatan menyampaikan surat Nomor 440/620/Dinkes/III/2021 tanggal 30 Maret 2021 dan Nomor 900/426/Dinkes/VIII/2021 tanggal 3 Agustus 2021 kepada PT KIG tentang permintaan tindak lanjut atas hasil pengujian laik fungsi dan meminta PT KIG untuk menindaklanjuti permasalahan tersebut sesuai Jaminan Teknis No. 010/KIGJT/RS Pratama Ujung Gading/IX/2019 tanggal 18 September 2019, sehingga Gedung RSUD Pratama Ujung Gading dapat laik fungsi.

Permintaan tersebut ditanggapi oleh PT KIG melalui Surat tanggapan Nomor 249/KIGKSLL/DKPB/SK/IX/2021 tanggal 29 September 2021 dengan penjelasan berikut.

Pertama, PT KIG menilai penurunan bangunan akibat kesalahan pekerjaan penyedia jasa karena timbunan tanah pondasi yang tidak maksimal.

Kedua, PT KIG melakukan grouting pada 8-25 November 2019 untuk menghentikan laju penurunan bangunan di Blok C.

Ketiga, PT KIG meminta penyedia jasa memperbaiki kerusakan lantai, plafon dan keretakan dinding.

Dari tanggapan PT KIG atas Surat Dinas Kesehatan Nomor 900/1426/Dinkes/VIII/2021 tanggal 3 Agustus 2021 dan Laporan Hasil Pengujian Laik Fungsi Bangunan RSUD Pasaman Barat diketahui bahwa PT KIG tidak melaksanakan tangggungjawabnya selaku sub penyedia jasa sesuai dengan jaminan teknis dengan penjelasan berikut.

Pertama, pondasi KSLL merupakan pondasi dangkal dengan memanfaatkan tanah sebagai bagian dari struktur pondasi. Pondasi dangkal digunakan ketika tanah permukaan cukup kuat dan kaku untuk mendukung beban yang cukup. Sub penyedia pondasi KSLL berdasarkan dokumen kontrak pada spesifikasi teknis dan metode pelaksanaan pondasi KSLL berkewajiban:

1) Memastikan kepadatan permukaan tanah di bawah pondasi KSLL pada saat persiapan pengerjaan Pondasi KSLL.

2) Melakukan pemadatan dasar galian rib settlement dan melakukan pengurugan rib settlement setinggi 1,05 M dengan penimbunan dan pemadatan per lapis maksimum 20 cm.

Kedua, Grouting hanya bertujuan meredam laju penurunan tidak menjadikan bangunan gedung C menjadi laik fungsi. Grouting yang telah dilakukan tidak menyelesaikan permasalahan gagal bangunan yang terjadi.

Sampai dengan berakhirnya pemeriksaan BPK tanggal 28 April 2022, diketahui belum terdapat perbaikan kembali ataupun ganti rugi atas nilai kerugian akibat kegagalan bangunan pada gedung RSUD Pratama Ujung Gading dari PT KIG kepada Pemkab Pasaman Barat.

Hal tersebut mengakibatkan potensi kerugian keuangan daerah sebesar Rp6.385.584.364,35 atas kegagalan bangunan pada gedung Blok C RSUD Pratama Ujung Gading yang tidak dapat dimanfaatkan bila tidak dilakukan perbaikan.

Menurut pemeriksaan BPK, hal tersebut terjadi karena Kepala Dinas Kesehatan, Kepala Dinas PUPR dan Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah belum melakukan upaya lebih lanjut, agar PT KIG bertanggungjawab memperbaiki gedung Blok C RSUD Pratama Ujung Gading supaya dapat dimanfaatkan, atau menghitung dampak kerugian atas kegagalan bangunan dan melakukan tuntutan ganti rugi kepada PT KIG bila tidak melakukan perbaikan hingga gedung Blok C RSUD Pratama Ujung Gading dapat dimanfaatkan.

Kemudian, PT KIG selaku sub penyedia Pondasi KSLL tidak menunaikan kewajibannya atas Jaminan Teknis No. 010/KIG-JT/RS Pratama. Ujung Gading/IX/2019 tanggal 18 September 2019 untuk bertanggungjawab terhadap kekuatan dan keamanan Pondasi KSLL RSUD Pratama Ujung Gading.

BPK merekomendasikan Bupati Pasaman Barat agar memerintahkan Kepala Dinas Kesehatan untuk tidak mengoperasikan Gedung Blok C RSUD Pratama Ujung Gading yang tidak aman untuk digunakan sebelum dilakukan perbaikan.

Selanjutnya, melakukan upaya kepada PT KIG agar bertanggung jawab dengan memperbaiki gedung Blok C RSUD Pratama Ujung Gading hingga dapat dimanfaatkan atau melakukan upaya hukum kepada PT KIG atas kegagalan bangunan bila tidak melakukan perbaikan.

Sementara Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Pasaman Barat, Jajaran Huda, dikonfirmasi via WhatsApp (4/10/22) belum memberikan jawaban hingga berita ini ditayangkan.