Pasaman, – Pelantikan Guru PNS sebagai Kepala UPT Satuan Pendidikan Formal (Kepala SD Negeri) di Kabupaten Pasaman ternyata bukan hanya diduga melanggar Pasal 8 Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah. Ditemukan juga guru PNS yang sudah menerima undangan pada Juni 2022 tidak jadi dilantik, mengaku digencet.
PNS yang sudah pernah jadi kepala sekolah ini mengatakan menerima undangan, namun pelantikan diundur. Kemudian pada undangan pelantikan berikutnya Ia tidak lagi menerima, sehingga tidak jadi dilantik sebagai kepala sekolah.
“Waktu itu saya ditanya, apakah masih bersedia jadi kepala sekolah, saya katakan bersedia dan siap. Kemudian mereka kasih undangan kepada saya, namun pelantikan diundur, dan saya tidak tahu kenapa untuk undangan berikutnya tidak lagi saya terima,” terangnya.
Guru ini mengaku Ia digencet, dan waktu itu Ia merasa panas, tapi tidak tahu kepada siapa mengadu.
“Panas juga perasaan waktu itu. Saya pikir – pikir, kepada siapalah saya menuntut. Kalianlah yang menilai. Kalau tidak lagi dikasih amanah, ya gimana lagi,” ujarnya.
Tidak hanya guru PNS ini, masih ada yang lain juga masih di wilayah Kecamatan Rao Selatan, mengatakan hal yang sama. Sudah terima undangan pertama, namun pelantikan diundur, sehingga undangan kedua untuk pelantikan tidak lagi Ia terima.
Sementara Kadis Pendidikan Pemkab Pasaman, Sukardi, dikonfirmasi tidak membantah ada guru PNS yang sudah terima undangan dan tidak jadi dilantik.
“Saat direncanakan pelantikan waktu itu, memang sudah beredar undangan, tapi saat itu pas waktu pelaksanaan ujian semester, sehingga pelantikan itu diundur, berarti undangan tersebut sudah tidak berlaku lagi,” kata Sukardi kepada deliknews.com via WhatsApp, Senin (10/10/22).
Dikatakannya, kemudian disebarkan undangan pelantikan setelah selesai ujian semeter, semua yang dapat undangan seluruhnya dilantik.
Sukardi, tidak menjelaskan kenapa guru yang menerima undangan pertama, tidak lagi menerima undangan kedua untuk pelantikan.
Tinggalkan Balasan