MADIUN,DELIKNEWS.COM – Dalam upaya pencegahan dan meminimalisir kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) seperti yang sedang viral akhir-akhir ini, Pemerintah Desa Sumberbening Kecamatan Balerejo Kabupaten Madiun mengadakan penyuluhan KDRT dan Perlindungan Anak melalui Pokja 1 TP PKK Desa Sumberbening yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Desa setempat. Rabu(12/10/2022)
Acara ini dihadiri oleh Siti Qomariyah, SPd.I, dan B. Nurhayati selaku narasumber dari Pokja 1 Kecamatan Balerejo, Ketua TP PKK Desa Sumberbening, Perwakilan Pokja 1 Setiap RT di Desa Sumberbening.
Dalam sambutannya Siti Qomariyah, SPd. I mengatakan, bahwa sebagian besar korban KDRT adalah kaum perempuan (istri) dan pelakunya adalah kaum pria (suami), walaupun ada juga korban justru sebaliknya atau orang-orang yang tersubordinasi di dalam rumah tangga tersebut.
” Tindak kekerasan dalam rumah tangga dibedakan menjadi 4 (empat) macam, yaitu kekerasn fisik, kekerasan psikis/emosional, kekerasan seksual, dan penelantaran rumah tangga”. Ungkapnya
“Cedera berat, pingsan, tidak mampu menjalankan tugas sehari-hari, kehilangan salah satu panca indera, mendapat cacat, stres, depresi berat atau distruksi diri, bahkan paling berat adalah bunuh diri merupakan akibat dari KDRT.” Jelasnya
Lebih lanjut dirinya menambahkan cara penanggulangan KDRT yaitu, perlunya keimanan yang kuat dan berpegangteguh pada Agama, tercipta kerukunan dan kedamaian di dalam sebuah keluarga, saling komunikasi yang baik antara suami istri, saling percaya, pengertian, saling menghargai, istri harus mampu mengkoordinir keuangan dalam keluarga.
” Untuk melindungi korban KDRT, Pemerintah wajib melakukan pelayanan berupa penyediaan ruang pelayanan khusus di kantor kepolisian, penyediaan aparat, tenaga kesehatan, pekerja sosial dan pembimbing rohani, memberikan perlindungan bagi pendamping, saksi, keluarga, dan teman korban.” Imbuhnya
Senada dengan B.Nurhayati, juga memberikan pemaparan terkait perlindungan dan pemberdayaan hak anak. anak-anak berhak mendapatkan perlindungan dari orang tua. Anak merupakan didikan dari orang tuanya dan selalu tanamkan pengaruh positif sejak muda untuk pertumbuhan anak.
“Perlindungan untuk anak terhadap kekerasan, penelantaran, tindakan membahayakan, eksploitasi, dan diskriminasi merupakan hal yang wajib diberikan oleh orang tua khususnya dan lingkungan secara umum” Paparnya
” Anak merupakan amanah dan karunia Allah Ta’ala, sebagai penerus keluarga dimasa depan bangsa maka anak sangat perlu di didik dan di lindungi serta diberikan hak-haknya.” Pungkasnya
Tinggalkan Balasan