Jakarta, – Beredar surat undangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Sukardi, kepada kepala SD dan SMP agar menghadirkan guru dan siswa pada pelaksanaan Jalan Sehat Partai Golkar pada Minggu 16 Oktober 2022 besok.
Berangkat dari persoalan ini, Sekretaris Utama (Sestama) Badan Kepegawaian Negara (BKN), Imas Sukmariah ikut memberikan tanggapan.
“Jangan menghadiri acara partai, karena ASN harus menjaga netralitas. Ada surat edaran bersama Bawaslu dan lembaga terkait. ASN dalam hal ini PNS Pejabat Pemerintah dilarang ikut berpartai politik,” tegas Sestama BKN ini kepada deliknews.com, Sabtu (15/10/22).
Disampaikan Imas Sukmariah, persoalan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan melakukan pemeriksan.
“Nanti Bawaslu akan memberikan laporan ke KASN, Kemendagri dan sebagainya,” terang Imas Sukmariah.
Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan Jalan Sehat yang dimaksud dalam surat undangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Sukardi, dalam rangka memeriahkan HUT Partai Golkar ke 58 Tahun, DPD Partai Golkar Kabupaten Pasaman akan melaksanakan jalan sehat berhadiah.
Berikut isi surat undangan dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasaman, Sukardi kepada para Kepala SD dan SMP:

Menyikapi surat ini, seorang Kepala Sekolah yang tidak ingin disebutkan namanya menyampaikan kebenaran undangan tersebut.
“Iya benar, undangan itu telah kami terima. Besok menghadiri acara jalan sehat HUT Golkar, bersama guru dan siswa,” kata kepala sekolah ini.
Kewajiban ASN menjaga netralitas telah diatur dalam Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Kepala KASN, Ketua Bawaslu, Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Dalam keputusan bersama ini ditegaskan seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Netralitas bukan hanya selama kampanye tapi juga selama sebelum, selama kampanye, dan sesudah masa kampanye harus tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan.
Tinggalkan Balasan