Pasaman, – Akibat dari surat undangan Kadis Pendidikan Pasaman, Sukardi, yang meminta Kepala SD dan SMP untuk menghadirkan Guru dan Siswa pada pelaksanaan Jalan Sehat Partai dalam rangka memeriahkan HUT Partai Golkar ke 58 Tahun pada Minggu 16 Oktober 2022. Bawaslu pun didesak untuk bekerja menegakkan aturan sesuai kewenangannya.
Desakan kepada Bawaslu bukan hanya dari masyarakat, tapi juga dari Anggota DPRD Kabupaten Pasaman.
Ketua Komisi l DPRD Pasaman, Nelfri Asfandi meminta Bawaslu menindak tegas apabila ada ASN yang melanggar netralitas. Politisi PKS ini meminta Bawaslu memanggil Kadis Pendidikan.
“Kita minta Bawaslu bertindak tegas sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Nelfri Asfandi.
Kemudian Anggota DPRD Sumatera Barat, Donizar, menilai Kadis Pendidikan tidak berwenang membuat undangan untuk kegiatan partai politik.
“Sebaiknya tentu bukan Kadisdik yang membuat undangan tapi partai itu sendiri yang memberi undangan terbuka untuk masyarakat,” tegas politisi PKB ini.
Tak sampai disitu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) pun menanggapi melalui Sekretaris Utama (Sestama), Imas Sukmariah.
“Jangan menghadiri acara partai, karena ASN harus menjaga netralitas. Ada surat edaran bersama Bawaslu dan lembaga terkait. ASN dalam hal ini PNS Pejabat Pemerintah dilarang ikut berpartai politik,” tegas Sestama BKN ini kepada deliknews.com, Sabtu (15/10/22).
Disampaikan Imas Sukmariah, persoalan ini bisa ditindaklanjuti oleh Bawaslu dengan melakukan pemeriksan.
“Nanti Bawaslu akan memberikan laporan ke KASN, Kemendagri dan sebagainya,” terang Imas Sukmariah.
Kewajiban ASN menjaga netralitas telah diatur dalam Keputusan Bersama Menpan, Mendagri, Kepala BKN, Kepala KASN, Ketua Bawaslu, Nomor: 2 Tahun 2022, Nomor: 800-5474 Tahun 2022, Nomor: 246 Tahun 2022, Nomor: 30 Tahun 2022, Nomor: 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Dalam keputusan bersama ini ditegaskan seluruh Pegawai ASN wajib menjaga netralitas dalam menyikapi situasi politik dan tidak terpengaruh atau memengaruhi pihak lain untuk melakukan kegiatan yang mengarah pada keberpihakan atau ketidaknetralan.
Netralitas bukan hanya selama kampanye tapi juga selama sebelum, selama kampanye, dan sesudah masa kampanye harus tetap menaati peraturan perundang-undangan dan ketentuan kedinasan.
Tinggalkan Balasan