Padang, – Kasus pengadaan ternak yang ditangani Kejati Sumbar sudah memeriksa 90 saksi, namun belum ada penetapan tersangka sebab masih menunggu hasil penghitungan keuangan negara dari Inspektorat Provinsi Sumatera Barat.
Hal ini disampaikan Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, ketika dikonfirmasi, Selasa (8/11/22).
“Untuk kasus ternak sapi, saat ini masih dimintakan penghitungan keuangan negara dari Insfektorat Provinsi Sumbar. Untuk saksi telah dilakukan permintaan keterangan kepada pihak terkait terhadap kasus ini, sebanyak 90 orang,” kata Fifin Suhendra.
Diketahui proses penyidikan kasus ini sudah berjalan selama 4 bulan sejak tanggal 6 Juli 2022 lalu.
Sebelumnya diberitakan, pengadaan bibit ternak ini telah menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu lalu, disebut – sebut ada dugaan gagal perencanaan, dan bantuan tidak sesuai spesifikasi hingga ada terjadi penolakan dari kelompok masyarakat penerima bantuan bibit ternak.
Atas persoalan tersebut, ternyata BPK juga melakukan pemeriksaan dan menemukan penerima bantuan bibit ternak sebesar Rp1 miliar lebih tidak sesuai persyaratan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016.
Akibatnya, bantuan bibit ternak yang diserahkan kepada masyarakat minimal sebesar Rp1 miliar lebih tidak tepat sasaran, dan tujuan kegiatan ternak untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat peternak Provinsi Sumatera Barat tidak tercapai.
Menyikapi lamanya penetapan tersangka, Ormas DPD Projo Sumaterat Barat menilai penanganan kasus pengadaan ternak ini lamban, padahal sebelumnya telah ada hasil audit BPK dengan temuan mencapai Rp1 miliar lebih.
“Sesuai dengan kewenangannya. Kita meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa turun menangani kasus pengadaan ternak ini agar segera jelas status hukumnya dan ada yang bertanggungjawab bila ditemukan kerugian negara,” kata Ketua DPD Srojo Sumatera Barat, Husni Nahar, Sabtu (1/10/22).
Tokoh yang getol menyuarakan lawan korupsi ini menegaskan apabila penanganan kasus menyangkut uang negara terus berlarut – larut, maka sangat berpotensi mengurangi kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum di Sumatera Barat.
“Mestinya semua transparan dan jangan berlarut – larut, berharap diusut tuntas, semoga tidak seperti kasus surat sumbangan yang mengurangi kepercayaan hingga ada praperadilan,” tegas Husni Nahar.
Tak hanya itu, Ketua Projo ini meminta penanganan kasus lain seperti Bangunan Taman Budaya yang lama mangkrak, kasus dugaan korupsi Koni Padang dan kasus lainnya dipercepat.
“Kita berharap kepada penegak hukum mempercepat penanganan kasus korupsi. Sebab akan berdampak kepada pembangunan seperti kasus dugaan korupsi pembebasan jalan tol Padang Sicincin yang mengakibatkan pembangunannya tak selesai sampai sekarang,” tukas Husni Nahar.
Tinggalkan Balasan