Ogan Ilir, Sumsel, deliknews.com – penampungan Crude Palm Oil (CPO) yang berada di desa Lorok Tiga Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan ilir Provinsi Sumsel diduga Ilegal dan hingga saat ini masih bebas melakukan aksinya setiap hari untuk menampung CPO dari mobil tangki pengangkut CPO yang datang.

Pantauan awak media di lokasi Penampungan tersebut terdapat tiga mobil Truck tangki yang lagi Bertransaksi “Kencing” minyak CPO dengan harga jual Rp.150.000 sampai Rp.200.000 perember penotex tergantung turun naiknya harga sawit kemudian minyak tersebut dikumpulkan di wadah tedmond berukuran Isi 1 ton Tak hanya itu, diloksi tersebut Awak media juga menemukan Karnel sawit yang ditempatkan didalam gubuk dan dikumpulkan sampai puluhan ton lalu dijual kembali di provinsi lampung.

Sementara YN yang merupakan pemilik penampungan CPO ilegal ini Ketika dikonfirmasi awak media Mengatakan bahwa diduga lokasi minyak CPO ini di-backing oleh oknum aparat penegak hukum yang bermain di belakang Layar.

Sumber lain juga mengatakan seharusnya para penimbun minyak baik yang membeli, menyimpan dan menggelapkan barang tersebut patut diduga barang itu hasil dari curian yang dikatagorikan sebagai penadahan pasal 480 ke 1 KUHP menyatakan bahwa melakukan perbuatan perbuatan tertentu yang diantaranya adalah menjual dan membeli terhadap barang yang diketahui atau patut diduga bersalah dari tindak pidana dikategorikan sebagai kejahatan penadahan dan penipuan dan penggelapan diatur dalam pasal yang berbeda dalam KUHP penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP yang artinya yaitu menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Sedangkan himbauan kapolri atau kapolda sumsel bilamana diduga terjadi oknum polri membeckingi hal hal yang patut diduga melawan hukum laporkan saja ke petinggi polri ke propam pasti akan di tindak tegas.

Ditempat terpisah awak media meminta tanggapan dari ketua LSM pose RI Desri,SH melalui Via WhasApp Miliknya, Kamis (10/11/2022) mengatakan diduga penimbunan atau pencurian minyak ilegal di daerah hukum kabupaten ogan ilir bukan hal yang baru, oknum penegak hukum diwilayah tersebut menjadi dilemah atau buah simalakama.

Desri,SH Juga Mengatakan Pose RI Akan melakukan Aksi damai dalam waktu dekat ini dan akan menghadap Ke kapolri terkait maraknya pencurian BBM dan minyak CPO diwilayah hukum kabupaten ogan ilir Sumatera Bagian Selatan ini,” tutupnya

(Adi)