Pasaman Barat, – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Kabupaten Pasaman Barat, Randy Hendrawan mengaku merasa aneh apabila ada kegiatan yang menjadi kewenangan pemerintah nagari lolos untuk pembangunan apabila tidak ada proposal dari pemerintah nagari itu sendiri.

Hal ini disampaikan Randy Hendrawan menanggapi informasi temuan BPK, adanya kegiatan pembangunan oleh Dinas PUPR dan Perkim di wilayah yang menjadi kewenangan pemerintah nagari tanpa adanya usulan dari nagari.

“Jadi kalau kegiatan itu memang tidak ada proposal ya aneh. Kok bisa lolos, itu juga kami kurang tahu,” kata Kadis DPMN ini ketika dikonfirmasi deliknews.com, Senin (21/11/22).

Lebih jauh Randy Hendrawan menjelaskan prosedur pengusulan pembangunan sebelum Dinas PUPR maupun Perkim melaksanakan kegiatan harus memastikan kelengkapan dokumen.

Sebelum pengusulan kegiatan yang dibebankan pada APBD, ada tahapan yang dilalui yaitu Musrenbang Nagari sampai Kecamatan diusulkan dalam bentuk DURKP, waktu untuk melengkapi seluruh kelengkapan termasuk proposal dan diverifikasi oleh Bappeda, baru bisa dimasukkan dalam Aplikasi SIPD.

“Kalau tidak lengkap tentu tidak lolos dalam usulan kegiatan atau istilahnya berkas/bahan/dokumen tidak lengkap. Tugas DPMN hanya melaksanakan tahapan perencanaan Musrenbang Nagari. Kemudian di tingkat kecamatan, Camat membawa usulan prioritas ke kabupaten dengan membawa proposal kelengkapannya,” terang Kepala DPMN Kabupaten Pasaman Barat, Randy Hendrawan.

Sebelumnya diberitakan terungkap pada temuan BPK tahun 2021 bahwa Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) melakukan pembangunan Jalan, Irigasi, dan Jaringan hingga 65 kegiatan untuk pembangunan jalan lingkungan yang merupakan wewenang pemerintah nagari dengan anggaran mencapai Rp9,4 miliar lebih

Pada Dinas PUPR Pemkab Pasbar terdapat 27 kegiatan dengan anggaran Rp5,5 miliar lebih. Sedangkan pada Dinas Perkim terdapat 28 kegiatan dengan anggaran Rp3,9 miliar lebih.

Hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK terhadap dokumen penganggaran, pelaksanaan dan pelaporan kegiatan menunjukkan bahwa tidak terdapat usulan proposal permohonan dari pemerintah nagari untuk pembangunan jalan dan jembatan tersebut melalui APBD Pasaman Barat tahun 2021.

Persoalan ini mengakibatkan belanja modal Jalan, Irigasi dan Jaringan tersebut seharusnya dianggarkan dan direalisasikan pada belanja transfer bantuan keuangan sebesar Rp9,4 miliar kepada pemerintah nagari.

Masih menurut BPK, salah satu menjadi sebab adanya permasalahan ini karena Kepala Dinas PUPR dan Kepala Dinas Perkim tidak cermat dalam melakukan proses penganggaran dan pengelompokan belanja sesuai klasifikasinya.

Sementara Bupati Pasaman Barat, Hamsuardi, dikonfirmasi via WhatsApp belum menanggapi hingga berita ini ditayangkan.