Deliknews- aceh Besar-Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil mengamankan seorang TSK atas nama Fahri (23) warga Desa Beras Basah, Kecamatan Pangkalan Susu, Kab Langkat. Prov Sumatera Utara, sebagai petani. Tersangka diamankan atas kasus tindak pidana persetubuhan dan pelecehan seksual terhadap anak. Tersangka diamankan pada tanggal 24 November 2022 lalu.

Sedangkan pelecehan tersebut dilakukan tersangka pada hari Sabtu tanggal 12 Nopember 2022 pukul 14:30 WIB.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K, MH, menjelaskan, penangkapan dilakukan Berdasarkan Laporan Polisi tersebut di atas tentang persetubuhan disertai pelecehan seksual terhadap anak yang terjadi pada tanggal 11 November 2022 dan diketahui bahwa yang menjadi pelaku tersebut adalah Sdr Fahri (panggilan) yang merupakan seorang Kuli Bangunan di lingkungan salah satu Sekolah diKec Kuta Malaka Kab Aceh Besar dan kemudian selanjutnya Tim melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku, dimana setelah melakukan penyelidikan pada hari Kamis tanggal 24 November 2022 sekira pukul 17.00 Wib. Tim mendapatkan Informasi bahwa pelaku sedang berada di lokasi tempat pelaku bekerja dan kemudian berdasarkan informasi tersebut Tim yang di pimpin oleh KBO Sat Reskrim Polres Aceh Besar langsung bergerak ke lokasi tempat pelaku bekerja di Kec Kuta Malaka Kab Aceh Besar  tersebut dan sekira pukul 18.30 Wib. Tim berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang beristirahat di lokasi tempat pelaku bekerja tanpa ada perlawanan.

Selanjutnya dilakukan interogasi awal terhadap tersangka dengan keterangan sbb;

Pelaku membenarkan ia telah melakukan perbuatan persetubuhan disertai dengan pelecehan seksual terhadap korban sebanyak 1 ( satu ) kali, dimana pelaku juga mengatakan bahwa dirinya dengan korban anak berstatus pacaran dan perbuatan tersebut terjadi pada hari Sabtu Tanggal 11 November 2022, sekira pukul 14.30 Wib.

Awalnya pelaku berkenalan dengan korban tersebut dengan meminta Nomor HP korban kemudian pelaku sering menghubungi dengan mengirimkan pesan chat melalui whatsapp kepada korban dan dikerenakan sudah saling kenal, dan pada hari Sabtu tanggal 11 November 2022, sekira pukul 14.00 wib pelaku meminta mengajak bertemu dengan diri korban di depan sekolahnya pada saat sepulang sekolah dan kemudian setelah bertemu pelaku tersebut selanjutnya pelaku membujuk  serta merayu-rayu korban lalu langsung bermesraan bersama dengan korban ditempat yang sunyi lalu memeluk-meluk korban, setelah beberapa saat kemudian pelaku membujuk (mengajak) korban menuju salah satu ruangan kosong yang berada tidak jauh dari lokasi bertemu dan sesampai nya di lokasi tersebut lalu pelaku kembali merayu-rayu korban  dan tidak lama kemudian pelaku menyutubuhi korban di lokasi tersebut sampai selesai selanjutnya pelaku langsung menyuruh korban kembali.

Kini,  tersangka dibawa dan diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar guna Proses penyidikan lebih lanjut.(Ali Sadikin)