Pasaman Barat, – Pengelolaan pendapatan retribusi jasa usaha pada Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Pasaman Barat (Pasbar) tidak tertib tahun 2021 sehingga berpotensi disalahgunakan mencapai Rp93.615.000. Persoalan ini terungkap pada hasil pemeriksaan BPK.

Menurut BPK permasalah tersebut disebabkan Kabag Umum Setda bersama dengan Kasubag Perlengkapan belum melaksanakan penatausahaan penerimaan secara tertib dan akurat, Camat Sungai Beremas bersama Kasubag Umum dan Kepegawaian belum melaksanakan penatausahaan penerimaan secara tertib dan akurat, serta Sekretaris Daerah dan Camat Sungai Beremas belum menetapkan mekanisme pengelolaan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dan Retribusi Penginapan Mess Pemda.

Ditemukan biaya operasional Mess Pemda diambil dari pendapatan yang diterima dari tamu, dan tidak setiap tamu membayar sesuai tarif karena beberapa tamu tidak mampu. Namun tidak ada pencatatan penerimaan dan pengeluaran operasional Mess Pemda selama 2021, sehingga tidak diketahui secara pasti jumlah pendapatan riil dari Mess.

Minimal penerimaan tahun 2021 dari jumlah pengunjung sesuai tarif yang ditetapkan adalah sebesar Rp13.850.000 (277 orang x Rp50.000). Sementara pengelola mess hanya menyetorkan pendapatan retribusi pertahun melalui transfer kepada Kasubag Rumah Tangga Sekretariat Daerah sebanyak dua kali yaitu pada tanggal 30 November 2021 sebesar Rp800.000, dan tanggal 16 Desember 2021 sebesar Rp700.000,.

Kasubag Rumah Tangga menyerahkan retribusi tersebut secara tunai kepada bendahara penerimaan sebesar Rp1.500.000, selanjutnya bendahara penerimaan menyetorkan ke Kas Daerah pada tanggal 22 Desember 2021.

Kemudian pemakaian ruangan dan pemakaian alat di lingkungan Sekretariat Daerah dikelola oleh Subbagian Perlengkapan. Ruangan yang disewakan terdiri atas aula bupati, balerong dan gedung pertemuan, sedangkan alat yang disewakan antara lain berupa kursi, sound system, infocus.

Mekanisme peminjaman ruangan dan alat yaitu penyewa mengajukan surat permohonan pemakaian kepada Kepala Subbagian Perlengkapan dan atau dapat memesan ruangan melalui telepon, selanjutnya pemesanan akan dicatat pada papan tulis di ruangan untuk menandai status pemakaian ruangan beserta tanggal.

Subbagian Perlengkapan tidak memiliki pencatatan daftar penyewa atau pemesan ruangan pada buku atau pencatatan manual lainnya, pencatatan yang ada pada bendahara penerimaan hanya jumlah pendapatan yang diterima dan jumlah setoran ke kasda.

BPK menemukan tidak terdapat kendali tagihan atas penyewa yang telah meggunakan ruangan rapat dan peralatan mesin, sehingga terdapat penyewa yang tidak membayar biaya sewadan pengelola juga tidak memiliki dasar penagihan kepada penyewa.

Selanjutnya, penentuan tarif atas objek retribusi Mess Air Bangis tidak berdasarkan Perbup Penetapan tarif retribusi. Pada bulan September 2021 terjadi pergantian pengelola Mess Pemda Air Bangisdan terjadi perubahan tarif dua kamar yang sebelumnya masuk kategori VIP harga Rp250.000 menjadi kategori standard dengan harga Rp200.000 atas permintaan dari Camat Sungai Beremas.

Tidak ada tanda terima (bill) pembayaran pelayanan mess dari pihak mess kepada tamu yang menginap dan sejak dikelola oleh Kecamatan Sungai Beremas tidak ada daftar penginap atau buku tamu selama 2021. Pengelola Mess hanya membuat catatan pengunjung pada kertas saat akan menyetorkan kepada bendahara penerimaan.

Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, dan Peraturan Bupati Pasaman Barat Nomor 8 tahun 2017 tentang perubahan tarif retribusi penginapan/Mess Pemda di Air Bangis.

Hal tersebut mengakibatkan penerimaan retribusi jasa usaha pada Sekretariat Daerahdan Kecamatan Sungai Beremas sebesar Rp93.615.000 tidak menggambarkan jumlah penerimaan dan berpotensi disalahgunakan.

Deliknes.com telah berupaya mengonfirmasi Sekretaris Daerah Pasaman Barat, Hendra Putra, via WhatsApp, namun belum merespon hingga berita ini ditayangkan.