Jakarta – Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 184 Tahun 2022 tentang Penyelengaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara berujung pahit.

Pasalnya, aturan tersebut digugat Rp92 Milyar oleh Khoiri Soetomo Ketua Umum dan Aminuddin Rifai Sekjen Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Mengutip website resmi PTUN Jakarta, dalam gugatan tersebut, keduanya meminta Budi mencabut beleid KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

Baca Juga : Tarif Penyeberangan Naik 11%, Gapasdap : Tidak Sesuai Usulan dan Dipolitisasi

Mereka meminta pengadilan untuk memerintahkan Budi Karya mencabut KM 184 Tahun 2022 beserta isi lampirannya dan menggantikannya dengan KM 172 Tahun 2022 beserta isi lampirannya.

“Mewajibkan kepada tergugat untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp92.629.249.084 (sembilan puluh dua milyar enam ratus dua puluh sembilan juta dua ratus empat puluh Sembilan ribu delapan puluh empat rupiah),” kata gugatan tersebut seperti dikutip Jumat (16/12).