Makassar,Deliknews
Kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat teras pemkot Makassar mulai di pertanyakan sejumlah elemen masyarakat pasalnya beberapa oknum pejabat kecamatan sekota Makassar diduga ikut menikmati uang Negara namun sampai saat ini masih belum ada kepastian kapan dimulai penyelidikan

Kasus dugaan korupsi penyalahgunaan honorarium tunjangan operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar sebesar Rp 3,5 miliar menuai reaksi keras dari aktivis antikorupsi. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan diminta untuk tetap melanjutkan proses hukum kasus ini.
Termasuk kepada pejabat kecamatan di Kota Makassar yang telah ramai-ramai melakukan pengembalian uang dugaan korupsi sebesar Rp 3,5 miliar.
Lembaga Pemantau Penegak Hukum ( LPPH ) melalui ketuanya AB Rasyid saat di mintai tanggapannya ( 18/12/22 )via HP menegaskan agar Pihak Kejati segera melakukan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi honorarium
tunjangan operasional Satpol PP Makassar kepada para pejabat kecamatan yang bertugas pada periode 2017 hingga 2020.tandas AB Rasyid

Pihak Kejati dalam hal ini telah menerima uang titipan yang merupakan anggaran pembayaran honorarium personil Satpol PP fiktif untuk kegiatan pengawasan dan pengamanan kecamatan pada Kota Makassar sejak tahun 2017 sampai dengan 2020.
Kendati demikian penitipan uang tersebut merupakan itikad baik untuk mengembalikan kerugian keuangan negara bukan berarti menghentikan proses hukum yang sementara berjalan pungkas Ketua LPPH

disini APH dalam hal ini “Kejaksaan Tinggi tidak boleh ompong dalam kasus ini, proses hukum sampai ke meja hijau termasuk kepada para camat yang diduga terlibat dalam kasus ini,”tegasnya.