Jakarta – Eks Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dibebaskan dari tahanan terkait Tragedi Kanjuruhan. Apa sebabnya?
Eks Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita bebas dari sel tahanan pada hari ini, Rabu (22/12). Lukita keluar dari rutan karena masa penahanannya telah habis. Kejati Jatim juga mengembalikan berkas perkara yang belum lengkap atau P19.
Saat menyerahkan tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kejati Jatim, Rabu malam, penyidik Dirreskrimum tidak menyertakan Akhmad Hadian Lukita. Bahkan yang bersangkutan sudah tidak ditahan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasubdit 1 Kamneg Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman mengakui masa penahanan Dirut LIB memang habis. Ia juga membenarkan berkas perkaranya dikembalikan oleh Kejati Jatim atau P19 karena kekurangan syarat materiil. Itu yang membuatnya kini bebas dari tahanan.
“Nanti kami tetap akan melengkapi kekurangan itu. Tentunya, dengan waktu yang sudah habis ini, kami wajib mengeluarkan dulu tersangka yang dimaksud. Kami berupaya melengkapi syarat materiil yang ada kekurangan itu,” ujar Taufiqurrahman kepada wartawan, Rabu (21/12).
Pria yang akrab disapa Taufik itu menegaskan bahwa tidak diserahkannya Akhmad Hadian Lukita kepada Kejati Jatim dan statusnya bebas dari tahanan bukan karena faktor penghentian kasus atau SP3.
“Bukan SP3, tapi dikeluarkan (dari tahanan) karena masa penahanannya sudah habis,” tuturnya.
Dengan bebasnya Dirut LIB, Taufik mengakui bahwa yang bersangkutan saat ini tidak lagi berstatus tersangka.