Badung – Petani di Desa Jagapati dan Desa Angantaka, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung yang tergabung dalam Subak Pedahanan tengah diliputi keresahan. Sebabnya, lahan pertanian mereka terancam alih fungsi menjadi kavling perumahan oleh investor.

Pekaseh atau Ketua Subak Pedahanan, I Wayan Sari Merta mengatakan petani menolak rencana alih fungsi lahan pertanian seluas 50 are di kawasan pertanian mereka menjadi tanah kavling perumahan lantaran khawatir alih fungsi ini akan merambat ke lahan-lahan lainnya, dan semua lahan pertanian akan habis.

Wayan Sari Merta pun menegaskan, mereka menolak alih fungsi tersebut dengan dasar adanya awig atau perarem (peraturan) subak, yang melarang adanya alih fungsi lahan guna menjaga keberlangsungan pertanian di kawasan mereka.

“Subak kami memiliki perarem, melarang alih fungsi lahan pertanian. Anggota kami (petani Subak Pedahanan) di sini ada sekitar 275 kepala dengan luas lahan sekitar 84 hektar, semuanya ini lahan produktif,” kata Wayan Sari Merta, Jumat (23/12/2022).

“Kami takut ini (alih fungsi lahan pertanian menjadi kavlingan) akan menjalar ke yang lain dan akhirnya sawah-sawah di sini habis semua,” ungkapnya. 

Atas masalah ini, Wayan Sari Merta menjelaskan, pihaknya sudah berupaya meminta perlindungan anggota dewan dan pemerintah Kabupaten Badung. Namun menurutnya baik anggota dewan maupun pemerintah justru terkesan lebih membela pihak investor.

“Kami juga sudah sempat dua kali pertemuan, pihak investor juga hadir. Kesepakatannya pembangunan kavling dihentikan. Tapi dari pihak investor masih terus melakukan pergerakan dan pemerintah justru terkesan membela investor,” katanya.

Waya Sari Merta menuturkan, masalah berawal sekitar enam bulan lalu, pihak investor datang menemuinya menyampaikan maksud hendak membangun kavlingan di lahan pertanian yang ada di kawasan mereka. Namun, keinginan itu ditolak dengan dasar perarem yang ada di subak tersebut.

Pasca penolakan itu, menurutnya, lobi dan negosiasi tetap terus dilakukan oleh pihak investor. Salah satunya dengan berjanji memberi kompensasi dana Rp 100 juta kepada Subak Pedahanan. Meski kemudian tawaran tersebut tetap ditolak oleh krama subak (petani anggota subak). 

Tidak berhenti di sana, pihak investor tetap ngotot dengan bergerak memasukan alat berat dan material ke lokasi. Sontak hal tersebut menimbulkan reaksi krama subak dengan memasang palang bambu di  jalan akses ke lokasi lahan.

Atas kejadian itu, pertemuan antar pihak pun dilakukan dengan difasilitasi oleh pihak Perbekel (Kepala Desa) setempat. Hingga dua kali pertemuan, yakni Jumat (26 Agustus 2022) dan Minggu (16 Oktober 2022), namun sikap krama Subak Pedahanan tetap tegas menolak rencana alih fungsi lahan pertanian menjadi kavling perumahan.

“Dalam mediasi waktu itu juga hadir anggota dewan bapak Ponda Wirawan, perbekel Desa Jagapati dan Angantaka, bapak Babinsa, pihak pengapling (investor), tokoh masyarakat, dan seluruh anggota krama subak. Kesimpulannya ditolak keras ada pengapling masuk,” sebutnya.

Hasil pertemuan tersebut, menurutnya tidak menyurutkan niat investor untuk terus melakukan upaya-upaya melanjutkan niatnya. Krama subak pun kemudian merespon dengan memasang plang penolakan dan tembok menutup jalan subak akses ke lokasi lahan.

Namun, plang dan tembok tersebut kemudian, kata Wayan Sari Merta, dibongkar oleh Satpol PP Badung dengan alasan dipasang di atas lahan jalan milik Pemkab Badung. “Katanya lahan jalan itu milik Pemda (Pemkab Badung). Sejak kapan jalan itu milik Pemda. Itu milik subak,” ujarnya.

Wayan Sari Merta juga mengaku ada upaya-upaya intimidatif yang dialami krama subak. Mereka ditekan dengan ancaman proses hukum jika menolak rencana pengaplinan tersebut. “Selalu yang dibilang kami bisa dikenai hukum. Kami di sini mempertahankan perarem agar tidak ada alih fungsi lahan pertanian,” katanya.

Sayangnya, hingga berita ini ditayangkan upaya konfirmasi dan klarifikasi media ini belum mendapat tanggapan dari Satpol PP Badung. Pesan singkat dan telepon awak media yang mencoba menghubungi Kepala Satpol PP Badung, I Gusti Agung Ketut Suryanegara belum mendapat jawaban. 

Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Badung, Agus Aryawan mengatakan zona dan status lahan jalan yang dikatakan milik Pemda Badung tersebut menjadi ranah Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (Dinas PUPR) Kabupaten Badung.

“Terkait jalur hijau dan status jalan, PUPR (Dinas PUPR Kabupaten Badung) yang tau,” katanya singkat.

Hingga berita ini ditayangkan, juga belum ada konfirmasi dan klarifikasi dari Dinas PUPR Badung. Sambungan pesan Whatsapp awak media belum mendapat respon dan jawaban dari Kepala Dinas PUPR Badung, Ida Bagus Surya Suamba.