Deliknews-(Jakarta)- Terkait dengan adanya temuan BPK RI yang belum disetorkan ke Kas Negara oleh BPBD Gayo Lues, Disikapi Tegas Praktisi Hukum M Purba ,SH, jika memang itu sesuai dengan fakta belum ada pengembalian, maka kita minta penegak hukum setempat untuk mengusut temuan dimaksud, ungkapnya kepada media ini, Minggu (25/12/2022).
Sebelumnya, diberitakan Berdasarkan Undang-Undang (UU) No.15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara dan UU No.15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK telah melakukan pemeriksaan atas Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Bagian Anggaran (BA) Belanja Lainnya (BA 999.08) Tahun Anggaran (TA) 2012 pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Tujuan pemeriksaan adalah untuk menilai kesesuaian penganggaran dan pelaksanaan Belanja Lain-Lain dengan peruntukannya dan pertanggungjawaban keuangan Belanja Lain-Lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Hasil pemeriksaan ini juga digunakan sebagai dukungan atas pemeriksaan Laporan Keuangan (LK) BA 999.08 yang diterbitkan Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN). Dalam Tahun 2012.
Sesuai dengan data yang didapatkan bahwa di provinsi Aceh dan salah satunya BPBD Gayo Lues Sisa dana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Tahun 2012 Belum Disetor ke Kas Negara:
Provinsi Aceh
1. BPBD Provinsi Aceh
2. BPBD Aceh Barat
3. BPBD Aceh Barat Daya
4. BPBD Aceh Jaya
5. BPBD Aceh Tenggara
6. BPBD Bener Meriah
7. BPBD GayoLuwes
Saldo rekening koran per 31 Desember 2012 Rp 7.047.540.479 ,Kas tunai di BPP (Rp) 567.818.493 ,Kas Dalam Perjalanan (Rp) -(6) Total (Rp) 7.615.358.972.
Sesuai dengan hal tersebut diatas ,tim media kemudian melakukan konfirmasi Sabtu,(24/12/2022 (kepada Inspektur Kabupaten Gayo Lues Muhammad Fikar S.I.P,.M I.P, via WhatsApp dan seluler, apakah sudah ada tindak lanjut pengembalian dari temuan BPK tersebut diatas, Namun hingga berita ini ditayangkan belum mendapatkan jawaban.(tim)
Tinggalkan Balasan