Padang, – Penyidikan kasus pengadaan ternak yang ditangani Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) sepertinya belum menemukan titik terang, padahal proses penyidikan sudah berlangsung hampir 6 bulan dari 6 Juli 2022 lalu dan dikabarkan telah memeriksa 90 saksi.

Kasi Penkum Kejati Sumbar, Fifin Suhendra, ketika dikonfirmasi, mengatakan bahwa penyidik masih menunggu penghitungan kerugian negara (PKN) dari Inspektorat Pemprov Sumbar.

“Saat ini dalam proses penghitungan kerugian keuangan,” kata Fifin Suhendra via WhatsApp, Selasa (27/12/22).

Diketahui sebelumnya pada September 2022 lalu penyidik Kejati Sumbar telah melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Peternakan Pemprov Sumbar.

Kasus yang menjadi atensi Kajati Sumbar ini sempat menyita perhatian masyarakat Sumatera Barat, namun sampai sekarang masih menyisakan tanda tanya karena belum ada penetapan tersangka.

Sebelumnya diberitakan, pengadaan bibit ternak ini telah menjadi sorotan masyarakat beberapa waktu lalu, disebut – sebut ada dugaan gagal perencanaan, dan bantuan tidak sesuai spesifikasi hingga ada terjadi penolakan dari kelompok masyarakat penerima bantuan bibit ternak.

Atas persoalan tersebut, ternyata BPK juga melakukan pemeriksaan dan menemukan penerima bantuan bibit ternak sebesar Rp1 miliar lebih tidak sesuai persyaratan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67 Tahun 2016.

Akibatnya, bantuan bibit ternak yang diserahkan kepada masyarakat minimal sebesar Rp1 miliar lebih tidak tepat sasaran, dan tujuan kegiatan ternak untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat peternak Provinsi Sumatera Barat tidak tercapai.