Denpasar – Secara maraton diperiksa penyidik Reskrimsus Polda Bali terkait tanah waris, keluarga Jero Kepisah mengaku merasa tertekan dan dikriminalisasi.
Pasalnya disebut, pelapor dalam kasus ini adalah bukan dari keluarga Jero Kepisah sendiri, menyoal masalah silsilah keluarga yang berujung terusiknya tanah waris yang telah bersertifikat.
Tak plak Jero Kepisah sendiri sampai berkirim surat dua kali meminta pengayoman hukum kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo namun dikabarkan belum ada tanggapan.
“Klien kami merasa dikriminalisasi. Karena EW ini (pelapor, red) menekan klien kami dengan membuat laporan polisi menggunakan dasar dugaan pemalsuan silsilah. Tentu klien kami bingung, karena EW ini bukan bagian dari saudara klien kami,” ungkap Putu Harry Suardana, kuasa hukum Ngurah Oka dari Jero Kepisah, di Denpasar Bali, Jumat (30/12/2022).
Di sisi lain, Putu Harry mengatakan, EW ini sebelumnya juga pernah melaporkan kliennya di tahun 2015 dengan dokumen yang sama, yaitu IPEDA (Iuran Pendapatan Daerah) tahun 1948, 1952, 1954 yang mana dokumen itu disangsikan kebenarannya, dan telah dibuktikan di pengadilan bahwa dokumen itu palsu.
Karena, katanya, beberapa dari dokumen itu ternyata dibuat di hari Minggu, yang mana tidak ada kantor buka di hari Minggu. “Kami juga menyangsikan, lembaga stempel tanda tangan itu, karena lembaga itu tidak ada di tahun 1948 atau 1954. Lembaga itu baru ada di tahun 1956-an ke atas,” ungkapnya.
Untuk itu, pihaknya berharap penyidik Ditreskrimsus Polda Bali yang menangani perkara ini bersikap objektif, transparan dan presisi sebagaimana instruksi Kapolri. Ia mengingatkan, jangan sampai aparat negara dijadikan alat oleh mafia tanah.
“Kami prihatin, jangan sampai aparat negara, dalam hal ini kepolisian, dijadikan alat oleh mafia tanah untuk menekan rakyat agar takut dan akhirnya menyerahkan tanahnya,” tegasnya.
Dikonfirmasi wartawan secara terpisah, Direktur Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Roy Hutton Marulamarata Sihombing mengatakan, sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi ahli.
“Sudah banyak yang kami lakukan, beberapa instansi juga sudah kami periksa. Termasuk beberapa ahli. Karena ada perbedaan antara pihak A (pelapor, red) mengatakan silsilahnya begini, dan pihak B (terlapor, red) mengatakan silsilahnya begini,” katanya, di sela-sela konferensi pers akhir tahun yang digelar Polda Bali.
Roy Hutton juga mengatakan, bahwa penanganan kasus ini mendapat atensi langsung dari Mabes Polri. Dimana statusnya saat ini masih dalam tahap penyelidikan.
“Ini masih berproses. Nanti akan kita sampaikan lagi perkembangannya. Kami juga mendapatkan atensi dari Mabes Polri terkait penanganan kasus ini. Artinya, kasus ini sedang dalam penanganan lidik di kami untuk apakah nanti dapat dinaikan ke penyidikan atau dihentikan,” jelas Kombes Pol Roy Hutton Marulamarata Sihombing.