Deliknews-Aceh Besar-Jajaran Polres Aceh Besar berhasil mengungkap dan mengamankan 1 orang terduga tindak pidana penipuan terhadap 57 orang.

Tersangka atas nama Riana Fitri (27) yang merupakan sorang IRT warga Desa Keurweung Blang, Kecamatan Cot Glie, Aceh Besar, diamankan  bedasarkan laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan.

Tersangka diamankan bersama barang bukti, 1 (satu) Unit HP Android merk OPPO, 1 (satu) Buku Rekening Bank BSI an. Sdri. RIYANA FITRI, 1 (satu) Lembar Kartu ATM BSI an. Sdri. RIYANA FITRI, Buku tanda Angsuran Kredit PNM Mekaar Syariah, Buku tanda Angsuran Kredit Bank BTPN Syariah, 1 (satu) Buku Rekening Bank BSI an. Sdri. ZULIA dan 1 (satu) Lembar Kartu ATM BSI an. Sdri. ZULIA;

Kapolres Aceh Besar, AKBP Carlie Syahputra Bustamam, SIK, MH, menjelaskan, modus tersangka, walnya Tersangka mendatangi rumah para Korban dengan tujuan menawarkan bantuan Rumah atau bantuan Sumur Kepada para Korban yang berjumlah 57 (lima puluh tujuh) orang. Dengan bujuk rayu korban bahwa dikarenakan bantuan ini dari Dinas Sosial dengan cara para Korban harus mengambil Pinjaman berupa Uang di Bank, serta membuat Kelompok Peminjam dan masing² Peminjam harus melampirkan KTP dan KK. Selanjutnya setelah para Korban meminjam Uang dari Bank Makmur, para Korban harus menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka, dengan tujuan mengurus bantuan yang akan diberikan kepada para Korban, yang nantinya korban mendapat bantuan dan tidak perlu melunasi kredit pinjaman ke Bank yang memberi pinjaman uang.

Dan ternyata semua bujuk rayu dan iming-iming tersangka bohong dan para Korban tetap harus membayar kredit bulanan  kepada bank peminjam Rp 75 ribu per bulan selama 50 bulan serta para Korban tidak mendapat bantuan rumah maupun sumur, bahkan Korban an. Zulia sudah tidak ada rumah lagi karena rumahnya sudah dibongkar dengan harapan dapat rumah baru dari tersangka.

Pelapor / Korban menjelaskan bahwa pertama Tersangka mendatangi para Korban, dengan tujuan menawarkan bantuan, dan apabila para Korban memerlukan bantuan, Korban harus mengambil Pinjaman uang di Bank, dengan cara membuat Kelompok Peminjam, selanjutnya Tersangka menyerahkan Data para Korban yang ingin menerima bantuan dari Dinsos ke Pihak Bank PNM Mekaar Syariah, untuk di proses Pencarian Pinjaman Kredit sebesar 3.000.000.- (tiga juta rupiah). Setelah uang tersebut di terima oleh Korban dari pihak Bank, dan Korban harus menyerahkan uang tersebut kepada Tersangka untuk biaya Pengurusan bantuan Rumah atau Sumur kepada Pihak Dinsos melalui Tersangka, dimana menurut tersangka bahwa Pihak Bank dengan Kantor Dinsos serta Tersangka saling kerja sama.

Dan Korban juga menjelaskan bahwa selain mengambil uang Pinjaman Kredit di PNM Mekaar Syariah, Korban juga ada mengambil pinjaman uang di Bank BTPN Syariah sebesar 3.000.000.- (tiga juta rupiah) atas anjuran dari Tersangka, dan uang tersebut juga harus diserahkan kepada Tersangka.

Akibat dari kejadian tersebut para Korban yang berjumlah lebih kurang 57 (lima puluh tujuh) orang, mengalami kerugian berupa uang sebanyak lebih kurang Rp.171.000.000,- (seratus tujuh puluh satu juta rupiah), dengan kerugian masing-masing korban sebesar Rp 3.000.000,- (tiga juta rupiah) serta para Korban harus tetap membayar dengan cara menyicil Ansuran Perminggu, kepada Pihak Bank.

Untuk selanjutnya saat ini terhadap Tersangka telah diamankan ke Sat Reskrim Polres Aceh Besar, guna Proses Hukum lebih lanjut.(Ali Sadikin)