Cegah Kejahatan Jalanan Ratusan Motor Di Razia Polrestabes Makassar

- Pewarta

Minggu, 5 Maret 2023 - 20:40

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar,Deliknews
Pelanggaran lalu lintas saban hari tetjadi di kota kota besar seperti Makassar dan daerah lainnya dan dari situlah terjadi kejahatan jalanan khususnya kota Makasar dalam beberapa bulan terakhir marak terjadi kejahatan begal di jalanan yang menyebabkan warga Makassar sebagai pengguna jalan merasa kurang aman saat bepergian
Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menjaring Ratusan Roda Dua dan Roda Empat di Lapangan Mako Polrestabes Makassar Razia di Beberapa Wilayah di Kota Makassar, Minggu (5/3/2023)
Oleh Satlantas Polrestabes Makassar menjaring Sebanyak 337 unit Kendaraan yang melakukan pelanggaran Jumlah R2 329 unit R4 8 unit di lanjutkan dengan Sabhara Penikam menjaring 240 unit baik R2 maupun R4, Rappocini 5 unit, Tamalate 3 unit, Tamalanrea 1 unit dan manggala 1 unit.
Dalam rilisnya Kasat lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda menyebutnya Total keseluruhan kendaraan R2 dan R4 yang di amankan sebanyak 587 unit.
 Kami konsisten untuk menjadikan Makassar tertib, aman, nyaman dan lancar dari ganguan preman atau geng motor yang selalu membuat resa masyarakat di jalan raya.” Ucap AKBP Zulanda
Kasat lantas Polrestabes Makassar juga mengatakan, Maraknya kenakalan remaja yang menggunakan motor kemudian bertransformasi menjadi Geng Motor dan Begal saat ini memerlukan upaya pencegahan dari hulu sebagai motivasi ( pencegahan ) agar tidak menjadi “RANTAI BARU” dari lingkaran kejahatan jalanan yang berkelanjutan.
Kita berantas dari HULU nya dulu biar tidak bertransformasi menjadi BEGAL yaitu tegas tindak Knalpot bronk dan ranmor tanpa TNKB sebagai IDENTITAS bagi pelaku kejahatan jalanan,dengan menekan dari hulu maka senior pemain busur dan begal akan ditinggal massanya. Akhirnya putus generasi yang mana makassar yang dikenal geng pembusur dan begal akan turun drastis.”Tegas Kasat lantas Polrestabes Makassar
Fakta menariknya saat ini kasus laka lantas remaja menjadi turun, kasus perkelahian kelompok dan kasus kejahatan jalanan lainnya seperti vandalisme / pengrusakan juga mulai berkurang karena mereka dipaksa dirumah untuk bersama orang tuanya atau tertahan untuk melakukan aktifitas negatifnya.
“Kami menghimbau kepada Masyarakat kota makassar agar selalu melengkapi surat-surat berkendara pada saat di jalan raya jangan menggunakan knalpot bronk dan sekitarnya selalu berhati-hati pada dijalan baik siang hari maupun di malam hari agar terhindar dari kejahatan jalanan.” Tutup AKBP Zulanda (Tim)

Berita Terkait

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara
Jelang Penetapan Daftar Tetap Caleg, KONTAS Malaka Imbau Wartawan Ajukan Cuti Tidak Laksanakan Tugas
Selain Kepada Pelaku, Kajari Nisel Juga Santuni Korban Penganiayaan
Terdakwa Erlina Zebua Langgar Pasal 351 ayat (1) KUHP, Dituntut 14 Hari Penjara
Firman Giawa Buka Rembuk Stunting Nisel 2023
Wartawan Malaka Muju Caleg Jadi Bahan Perbincangan Warga Net
Rombongan DPW Aceh Silaturrahmi dan Konsolidasi ke DPD PAN Gayo Lues
Kejari Nisel Kembali Kunjungi Anak Erlina Zebua

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47