Penjahat Melontar Anak Panah Korbannya Tenaga Kesehatan

- Pewarta

Senin, 6 Maret 2023 - 08:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gowa Sul Sel Deliknews
Aksi kejahatan jalanan makin marak terjadi korbannya salah satu tenaga kesehatan yang berpropesi sebagai bidang
Anak panah itu diarahkan unruk mekukai seorang bidang yang bertugas di Kabupaten Gowa SulSel
dan pembusuranpun kembali terjadi di Kecamatan Bontonompo, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Korbannya adalah Ratnawati (34), yang berprofesi sebagai Bidan di RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Nahasnya, Ratnawati terkena anak panah pada bagian payudaranya. anak panah tersebut menancap di bagian payudara sebelah kiri
Informasi yang di terima awak media menyebutkan, Ratnawati terkena anak panah di jalan poros Gowa Takalar, SulSel tepat di depan Rumah Sakit (RS) Pratama, Kelurahan Tamallayang, Kecamatan Bontonompo, pada Sabtu (4/3/2023) sekira Pukul 22.30 Wita.
Ratnawati saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari tugas di RSUD Syekh Yusuf Gowa, menuju ke rumahnya di Desa Barembeng Kabupaten Gowa. Namun Nahas, ketika tepat berada di depan Rumah Sakit (RS) Pratama Bontonompo, Ratnawati terkena busur.
Akibatnya, warga desa Barembeng itu harus mengerang kesakitan dan langsung dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf Gowa.
Kapolsek Bontonompo, AKP Hasan Fadlih saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa pembusuran yang dialami oleh Ratnawati, pada Minggu (5/3/2023) pagi.
Hasan Fadlyh mengatakan bahwa Pihaknya sudah turun ke lokasi kejadian dan pelaku pembusuran sementara dalam proses penyelidikan.
“Iya benar, Kami sudah turun melakukan olah TKP, dan Pelaku pembusuran sementara dalam penyelidikan. Informasi lengkapnya nanti melalui Polres,“ kata Hasan Fadlih ( Tim )

Berita Terkait

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara
Jelang Penetapan Daftar Tetap Caleg, KONTAS Malaka Imbau Wartawan Ajukan Cuti Tidak Laksanakan Tugas
Selain Kepada Pelaku, Kajari Nisel Juga Santuni Korban Penganiayaan
Terdakwa Erlina Zebua Langgar Pasal 351 ayat (1) KUHP, Dituntut 14 Hari Penjara
Firman Giawa Buka Rembuk Stunting Nisel 2023
Wartawan Malaka Muju Caleg Jadi Bahan Perbincangan Warga Net
Rombongan DPW Aceh Silaturrahmi dan Konsolidasi ke DPD PAN Gayo Lues
Kejari Nisel Kembali Kunjungi Anak Erlina Zebua

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47