Medan, – Pemko Medan kurang penerimaan retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mencapai senilai Rp1 miliar lebih, akibat dari bangunan yang didirikan tidak sesuai dengan luas IMB yang dikeluarkan.
Hal ini terungkap dalam LHP BPK tahun 2020. Ada 7 bangunan luasnya tidak sesuai atau lebih luas daripada IMB yang dikeluarkan.
Persoalan ini disebabkan Kepala DPKPPR Pemko Medan kurang optimal dalam menjalankan pengawasan atas pembangunan gedung oleh pemohon IMB, dan Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan tidak mengawasi kepatuhan pembangunan gedung yang diajukan oleh pemohon IMB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Adapun 7 IMB yang dimaksud sebagai berikut :
1. IMB atas nama HD u/an. PT DNL yang berlokasi di Jl. Pulau Pamagaran diberikan berdasarkan izin Nomor 0734/0732/0299/2.5/0305/10/2020 yang diterbitkan tanggal 16 Oktober 2020.
Pada izin tersebut tercantum bahwa luas bangunan yang diizinkan untuk dibangun adalah seluas 10.511 m² dan It 2,595 dengan nilai retribusi IMB senilai Rp750.091.237,50.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, diketahui bahwa luas bangunan terpasang adalah seluas 16.196,96 m², sehingga nilai retribusi IMB yang seharusnya adalah sebesar Rp1.155.855.558,00. Dengan demikian terdapat kekurangan perhitungan penerimaan retribusi IMB sebesar Rp405.764.320,50.
2. IMB atas nama IT u/an. PT SS yang berlokasi di Jl. Pulau Sulawesi diberikan berdasarkan izin Nomor 0442/0441/0672/2.5/0403/06/2020 yang diterbitkan tanggal 26 Juni 2020.
Pada izin tersebut tercantum bahwa luas bangunan yang diizinkan untuk dibangun adalah seluas 5.821 m² dengan nilai retribusi IMB senilai Rp415.401.112,50.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, diketahui bahwa luas bangunan terpasang adalah seluas 6.715,8 m², sehingga nilai retribusi IMB yang seharusnya adalah sebesar Rp479.256.277,50. Dengan demikian terdapat kekurangan perhitungan penerimaan retribusi IMB sebesar Rp63.855.165,00.
3. IMB atas nama AL u/an. PT GSA yang berlokasi di Jl. Pulau Simelue / Jl. Pahlawan/Jl. Mangaan V diberikan berdasarkan izin Nomor 0361/0365/0321/2.5/0403/05/2020 yang diterbitkan tanggal 19 Mei 2020.
Pada izin tersebut tercantum bahwa luas bangunan yang diizinkan untuk dibangun adalah seluas 828 m² dengan nilai retribusi IMB senilai Rp59.088.150,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, diketahui bahwa luas bangunan terpasang adalah seluas 1.080 m², sehingga nilai retribusi IMB yang seharusnya adalah sebesar Rp77.071.500,00. Dengan demikian terdapat kekurangan perhitungan penerimaan retribusi IMB sebesar Rp17.983.350,00.
4. IMB atas nama AS, dkk yang berlokasi di Jl. Bahagia By Pass sudut Gg. Mawar
diberikan berdasarkan izin Nomor: 0605/0608/0035/2.5/1301/09/2020 yang diterbitkan tanggal 9 September 2020.
Pada izin tersebut tercantum bahwa luas bangunan yang diizinkan untuk dibangun adalah seluas 969 m² dengan nilai retribusi IMB senilai Rp64.353.713,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, diketahui bahwa luas bangunan terpasang adalah seluas 3.000 m², sehingga nilai retribusi IMB yang seharusnya adalah sebesar Rp199.237.500,00. Dengan demikian terdapat kekurangan perhitungan penerimaan retribusi IMB sebesar Rp134.883.787,00.
5. IMB atas nama Mrd u/an. PT KAS yang berlokasi di Jl. Amal Luhur diberikan
berdasarkan izin Nomor 0286/0272/1307/2.5/1004/01/2020 yang diterbitkan tanggal 16 April 2020.
Pada izin tersebut tercantum bahwa luas bangunan yang diizinkan untuk dibangun adalah seluas 3.294 m² dengan nilai retribusi IMB senilai Rp235.068.075,00.
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, diketahui bahwa luas bangunan terpasang adalah seluas 5.046 m², sehingga nilai retribusi IMB yang seharusnya adalah sebesar Rp360.095.175,00. Dengan demikian terdapat kekurangan perhitungan penerimaan retribusi IMB sebesar Rp125.027.100,00.
6. IMB atas nama Hnf u/an. PT GMM yang berlokasi di Jl. S. Parman diberikan dalam dua tahap yaitu:
a. Izin pertama sesuai IMB No 645/675.K tanggal 29 September 2019 dengan
jumlah lantai 27 lantai dan basement 2 lantai. Tinggi bangunan diperkenankan
setinggi 98,5 m sesuai dengan Surat Rekomendasi Ketinggian No SRK/06/III/2017 dengan luas bangunan gedung 23.717 m², bangunan basement 2.312 m², dan pagar 358 m².
b. Izin kedua sesuai IMB No 0256/0256/1245/2.5/1101/2020 untuk penambahan basement menjadi 3 lantai seluas 1.023 m².
Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan, diketahui bahwa luas bangunan gedung terpasang adalah 33.671,39 m² dan luas basement 5.183,89 m², sehingga nilai retribusi IMB yang seharusnya adalah sebesar Rp927.924.625,17. Dengan demikian terdapat kekurangan perhitungan penerimaan retribusi IMB sebesar Rp280.477.591,67.
BPK merekomendasikan kepada Walikota Medan agar memerintahkan Kepala DPKPPR untuk lebih optimal dalam menjalankan pengawasan atas pembangunan gedung oleh pemohon IMB.
Kemudian menginstruksikan Kabid Penataan Bangunan dan Lingkungan lebih cermat dalam melakukan pengawasan atas pembangunan gedung oleh pemohon IMB.
BPK juga merekomendasikan agar seluruh kekurangan penerimaan atas ketidaksesuaian luas bangunan IMB ditagih sebesar Rp1.027.991.314,17 dan menyetorkannya ke kas daerah.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Penataan Ruang (DPKPPR) Kota Medan, Endar Sutan Lubis, telah dikonfirmasi namun belum merespon.
Deliknews.com masih berupaya mengonfirmasi pihak – pihak terkait, apakah retribusi Rp1 miliar lebih itu sudah ditagih dan disetorkan ke kas daerah. Tanggapan dan penjelasan pihak – pihak terkait akan diterbitkan pada berita selanjutnya.