Padang, – Lagi – lagi terdapat temuan Badan Pemerika Keuangan (BPK) pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat. Kali ini Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Rumah Dinas Ketua DPRD diduga tidak sesuai ketentuan pada tahun 2022 lalu.
Pada saat pemeriksaan fisik oleh BPK pada tanggal 3 November 2022, diketahui Pekerjaan Pemeliharaan Halaman Rumah Dinas Ketua DPRD berupa pemasangan paving block di sisi pos jaga pintu masuk (sisi Jalan Cut Muthia) telah selesai dilaksanakan namun belum didukung kontrak dan anggaran.
Atas pekerjaan tersebut, kontrak baru ditandatangani pada tanggal 4 November 2022 (satu hari setelah pemeriksaan lapangan dilakukan BPK) oleh PPK dan CV JA selaku penyedia melalui Surat Perintah Kerja Nomor 99/SPK/Rehab Parkiran-RD/Set-DPRD/XI-2022 dengan jangka waktu pelaksanaan 32 hari terhitung dari tanggal 4 November 2022 s.d 5 Desember 2022.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PPTK menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut belum terkontrak dan akan dianggarkan dalam perubahan APBD TA 2022.
Selanjutnya PPTK menjelaskan bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan terlebih dahulu karena gerbang sisi Jalan Cut Muthia merupakan akses masuk utama ke rumah dinas sehingga perlu segera diselesaikan.
Hasil pemeriksaan atas DPPA, RKA, dan Usulan Rencana Kebutuhan Pengadaan BMD Sekretariat DPRD menunjukkan terdapat Anggaran Kegiatan Pemeliharaan Halaman Rumah Dinas Ketua DPRD senilai Rp198.000.000,00.
Pekerjaan diserahterimakan sesuai BAST Nomor 298/BAST/Rehab Parkir Rumah Dinas/SetDPRD/XII-2022 tanggal 2 Desember 2022.
Selanjutnya pembayaran direalisasikan pada tanggal 9 Desember 2022 sesuai SP2D Nomor 07106/SP2D-LS/4.02.0.00.0.00.01/B02/2022
sebesar Rp195.981.600,00.
Kondisi di atas tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Hal tersebut mengakibatkan Sekretariat DPRD berpotensi tidak memperoleh harga yang wajar, dan tidak tercipta persaingan usaha yang sehat.
Masih menurut BPK, persoalan ini terjadi karena Sekretaris DPRD selaku PA lalai tidak melakukan pengawasan dan pengendalian belanja pemeliharaan di satuan kerjanya, dan PPK pada Sekretariat DPRD lalai tidak melaksanakan belanja pemeliharaan sesuai ketentuan berlaku.
Sementara Sekretaris DPRD Sumatera Barat, Raflis, dikonfirmasi mengatakan terhadap temuan BPK akan menjadi bahan evaluasi bagi Sekretariat DPRD dan kontrol.
Menurutnya, pengawasan telah dilaksanakan secara berjenjang oleh Ka. Subbag Rumah Tangga dan Kabag Umum, dan semua proses diikuti dengan hati-hati.
“Dalam pelaksanaan kegiatan tidak terdapat intervensi dari atasan, dan kami melaksanakan proses tersebut dengan memperhatikan aturan yang berlaku,” terang Raflis kepada deliknews.com via WhatsApp, Selasa (21/3/23).