Ratusan Juta Biaya Perjadin di DPRD Sumbar Tahun 2022 jadi Temuan BPK

- Pewarta

Kamis, 23 Maret 2023 - 20:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ilustrasi

Ilustrasi

Padang, – Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas (perjadin) pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat kembali jadi persoalan sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022. Ratusan juta biaya perjalanan dinas diduga tidak sesuai ketentuan.

Hasil pemeriksaan BPK atas belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, ditemukan beberapa persoalan sebagai berikut:

  1. Kelebihan pembayaran atas biaya penginapan yang terkonfirmasi tidak menginap sebesar Rp39.350.000,00.
  2. Kelebihan pembayaran atas tarif dan jumlah malam penginapan sebesar
    Rp161.943.127,00.
  3. Bukti pertanggungjawaban atas biaya penginapan tidak sesuai tarif resmi sebesar Rp232.800.000,00.
  4. Kelebihan pembayaran atas kegiatan perjalanan dinas Sosialisasi Perda yang terkonfirmasi tidak dilakukan sebesar Rp58.615.000,00. Pemeriksaan dilakukan BPK secara uji petik, artinya tidak menutup kemungkinan nilai temuan akan lebih besar bila dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan atas pertanggungjawabaan biaya perjalanan dinas Sosialisasi Perda pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat.
  5. Data presensi mengindikasikan perjalanan dinas tidak dilakukan sebesar Rp3.880.000,00.
Baca Juga :  Terungkap Temuan Rp5 M Perjalanan Dinas Covid-19 di Kemensetneg

Dari sejumlah persoalan yang menjadi temuan BPK di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, total kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas mencapai sebesar Rp496.588.127,00

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Masih menurut BPK, hal tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan belanja perjalanan dinas pada satuan kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Terungkap Temuan Rp5 M Perjalanan Dinas Covid-19 di Kemensetneg

Sementara Sekretaris DPRD Sumatera Barat, Raflis, dikonfirmasi mengatakan terhadap temuan BPK akan menjadi bahan evaluasi bagi Sekretariat DPRD dan kontrol.

Menurutnya, pengawasan telah dilaksanakan secara berjenjang oleh Ka. Subbag Rumah Tangga dan Kabag Umum, dan semua proses diikuti dengan hati-hati.

“Dalam pelaksanaan kegiatan tidak terdapat intervensi dari atasan, dan kami melaksanakan proses tersebut dengan memperhatikan aturan yang berlaku,” terang Raflis kepada deliknews.com via WhatsApp, Selasa (21/3/23).

Baca Juga :  Terungkap Temuan Rp5 M Perjalanan Dinas Covid-19 di Kemensetneg

Berita Terkait

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU
Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna
Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi
Ketua Saber Pungli Pusat Komjen Ahmad Dofiri ke Payakumbuh, Ini Agendanya
Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan
Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan
Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar
Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:59

Polda Sumbar Amankan 4 Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi Pada 2 SPBU

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:16

Goro Latsitarda, Rahmat Rinaldi Dorong Pelajar Aia Manggih Utara Jadi Taruna

Sabtu, 27 Mei 2023 - 20:51

Pasar Raya Padang Segera Dibangun, Andre : Terimakasih Pak Jokowi

Rabu, 24 Mei 2023 - 16:55

Kombes Irhamni Utusan Kapolri Berantas PETI di Sumbar Bukan Orang Sembarangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 15:30

Polres Pasbar Tak Temukan PETI, Kapolri Perintahkan Bareskrim Turun Tangan

Selasa, 23 Mei 2023 - 13:06

Jaksa Ajukan Kasasi Atas Vonis Bebas Terdakwa PETI Pasbar

Selasa, 23 Mei 2023 - 11:04

Temukan Butiran Emas dan 29 Pondok, Bareskrim Buru Pelaku PETI Sumbar

Senin, 22 Mei 2023 - 23:19

Tim Utusan Kapolri Tak Berhasil Tangkap Pelaku PETI di Sumatera Barat

Berita Terbaru

Regional

Erlina Zebua Dijatuhi Hukuman 14 Hari Penjara

Sabtu, 27 Mei 2023 - 09:47