Padang, – Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas (perjadin) pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat kembali jadi persoalan sebagaimana temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2022. Ratusan juta biaya perjalanan dinas diduga tidak sesuai ketentuan.
Hasil pemeriksaan BPK atas belanja perjalanan dinas pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, ditemukan beberapa persoalan sebagai berikut:
- Kelebihan pembayaran atas biaya penginapan yang terkonfirmasi tidak menginap sebesar Rp39.350.000,00.
- Kelebihan pembayaran atas tarif dan jumlah malam penginapan sebesar
Rp161.943.127,00. - Bukti pertanggungjawaban atas biaya penginapan tidak sesuai tarif resmi sebesar Rp232.800.000,00.
- Kelebihan pembayaran atas kegiatan perjalanan dinas Sosialisasi Perda yang terkonfirmasi tidak dilakukan sebesar Rp58.615.000,00. Pemeriksaan dilakukan BPK secara uji petik, artinya tidak menutup kemungkinan nilai temuan akan lebih besar bila dilakukan pemeriksaan secara keseluruhan atas pertanggungjawabaan biaya perjalanan dinas Sosialisasi Perda pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat.
- Data presensi mengindikasikan perjalanan dinas tidak dilakukan sebesar Rp3.880.000,00.
Dari sejumlah persoalan yang menjadi temuan BPK di Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Barat, total kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas mencapai sebesar Rp496.588.127,00
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Masih menurut BPK, hal tersebut terjadi karena Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat tidak cermat dalam mengawasi dan mengendalikan belanja perjalanan dinas pada satuan kerjanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Sementara Sekretaris DPRD Sumatera Barat, Raflis, dikonfirmasi mengatakan terhadap temuan BPK akan menjadi bahan evaluasi bagi Sekretariat DPRD dan kontrol.
Menurutnya, pengawasan telah dilaksanakan secara berjenjang oleh Ka. Subbag Rumah Tangga dan Kabag Umum, dan semua proses diikuti dengan hati-hati.
“Dalam pelaksanaan kegiatan tidak terdapat intervensi dari atasan, dan kami melaksanakan proses tersebut dengan memperhatikan aturan yang berlaku,” terang Raflis kepada deliknews.com via WhatsApp, Selasa (21/3/23).